Minggu, 20 Februari 2011

Visi dan Misi IPDN

A.        Tujuan Pendidikan IPDN

Pendidikan IPDN bertujuan membentuk kader pamong praja, yang memiliki triple-competence sebagai berikut:

1.        Kemampuan untuk mengelola kebhinekaan bangsa dan nusantara menjadi kekuatan nasional (tunggal ika), memproses persatuan dan melestarikan kesatuan bangsa (Bhineka Tunggal Ika).

2.        Kemampuan untuk berfungsi sebagai conductor (dirigent), yaitu kemampuan untuk mengelola berbagai fungsi dan tugas yang berbeda-beda, mengidentifikasi konflik atau nada sumbang sekecil apapun dan mengoreksinya sehingga tercipta harmoni antar pihak  dan pada gilirannya menghasilkan kinerja maksimal untuk kesejahteraan masyarakat.

3.        Kemampuan untuk berkoordinasi dengan pihak lain yang fungsinya berbeda dan berfungsi sebagai koordinator antar berbagai satuan kerja yang berlainan yang beroperasi dalam suatu wilayah/daerah.

B.       Visi

Visi yang  ditetapkan  Institut Pemerintahan Dalam Negeri  dalam mewujudkan cita-cita tersebut dalam waktu sepuluh tahun ke depan adalah ”Menjadi Lembaga Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan yang terpercaya dalam mengemban tugas pengembangan ilmu, pembentukan perilaku kepamongan dan penyedia kader pemerintahan yang terampil”.
      
C.       Misi
Untuk mencapai  visi tersebut, maka misi Institut Pemerintahan Dalam Negeri ditetapkan sebagai  berikut:
1.      Mensinergikan kekuatan sivitas akademika Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
2.      Mengembangkan kurikulum berbasis pengajaran, pelatihan, dan pengasuhan (Jar-Lat-Suh).
3.      Membangun jaringan kerjasama dengan berbagai kalangan yang mampu mendukung pengembangan kurikulum dan implementasinya.
4.      Melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat).
5.      Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
6.      Memberdayakan praja sebagai subyek pendidikan dan aset nasional.

Senin, 14 Februari 2011

IPDN Kampus Daerah

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 60 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN


IPDN KAMPUS  DI DAERAH TERDIRI DARI :
1.       IPDN Kampus di Kota Bukittinggi (Baso)
2.       IPDN Kampus di Kabupaten Rokan Hilir 
3.       IPDN Kampus di Kabupaten Gowa  
4.       IPDN Kampus di Kabupaten Minahasa(Sementara)
5.       IPDN Kampus di Kabupaten Lombok Tengah
6.       IPDN Kampusdi Kabupaten Kubu Raya
7.       IPDN Kampus di Kota Jayapura*)
 Keterangan *) = sedang dalam persiapan 

Untuk kampus IPDN Minahasa merupakan Kampus sementara karna saat ini dalam proses Penyelesaian di Tampusu .
STRUKTUR  ORGANISASI IPDN KAMPUS DAERAH : 
Struktur organisasi IPDN Kampus Daerah