Sabtu, 30 April 2011

Jika Hewan Punya Facebook

Kalau binatang punya Facebook, kira-kira statusnya apa aja ya? Berikut beberapa yang sudah ditemukan. Tapi nggak tau apa mereka bener binatang.

Anjing Pudel : "Nunggu mo ke salon neh
"

Kecoak : "Baru aja selamat dari injekan maut, yeah!
"

Sapi : "Aku diraba-rabi lagi oleh majikanku ."


Kucing : "Anak gue yang ke- 5 barusan nanya siapa bapaknya. Gue bingung mau jawab apa. Gue sendiri lupa bapaknya siapa?"


Nyamuk:" Ane positif HIV AIDS boooo "


Ayam : Teman-teman...kalo besok gw ga update... berarti gw udah di goreng... i luv u all...


Cumi-cumi: "Abis isi ulang tinta nich.
"

Babi: "Gw difitnah nyebarin flu. Sialan!!"


Kambing : "Selamat lebaran haji kemarin ndak disembelih
. "





created by : d'Chaniago

Jumat, 29 April 2011

Termasuk Jenis Virus Berbahaya

Akhir-akhir ini setelah virus H1N1 dan R4N1 ternyata ada virus yang tidak kalah gawatnya.

Dan dikabarkan bahwa semua pasien di Rumah Sakit Jiwa di seluruh dunia sudah terkena penyakit ini.

Memang,virus ini belom mempunyai korban, tetapi langsung menyebar ke seluruh dunia!

Hampir semua calon calon legislatif yang akhir akhir ini kalah dalam pemilu tanggal 9 april lalu terkena virus ini!!



Nama virus ini adalah : G1L4



 created by : no name

Kampus IPDN Minahasa sementara . .

AULA Kelas

AULA kelas

Gedung Utama Badan Diklat

Lapangan UPACARA

Gerbang Utama Badan DIklat

POS Penjagaan IPDN dan Badan Diklat

IPDN Manado di Minahasa Utara

Kelas Tampak Samping Depan

WISMA SOPUTAN

Wisma Madya Praja ( Wisma Kalabat )

Wisma Putri Madya dan Muda ( Wisma SOPUTAN )

Bayi Dikirim dari Surga

Seorang wanita membawa bayinya yang berumur 4 bulan untuk mengunjungi tetangganya. Si bayi mulai rewel segera setelah mereka tiba.

Roger, 5 tahun, anak dari tetangga yang dia kunjungi berkata, "Dari mana Anda mendapatkan bayi ini?"


"Dia dikirim dari Surga," jawab ibu.


Ketika bayi itu terus menangis dan berteriak, anak kecil itu berkata, "Aku yakin aku tahu mengapa dia dikirim dari Surga. Tuhan ingin ketenangan di atas sana!"






created by : d'Chaniago

Kamis, 28 April 2011

sejarah IPDN

Berawal dari didirikannya Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) di Malang Jawa Timur pada tanggal 1 Maret 1956 berdasarkan SK Mendagri No.Pend. 1/20/565 tanggal 24 September 1956 dengan Direktur Pertama dr. Raspio Woerjadiningrat. Untuk memenuhi kebutuhan akan tenaga kader aparatur pemerintah di tiap daerah, maka sejak tahun 1965 satu demi satu didirikan APDN di berbagai provinsi dan pada tahun 1970 telah berdiri 20 APDN di seluruh Nusantara, lokasi-lokasi APDN tersebut adalah di Banda Aceh, Medan, Bukittinggi, Pekanbaru, Jambi, Palembang, Tanjung Karang, Bandung, Semarang, Malang, Mataram, Kupang, Ujung Pandang, Manado, Pontianak, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Ambon, dan Jayapura.
Sampai dengan tahun pendidikan 1991 yaitu tahun alumnus berakhimya operasi APDN di daerah-daerah telah menghasilkan 27.910 orang, yang penempatannya tersebar di 27 Propinsi. Kini para alumninya sudah mengembangkan diri untuk pendidikan selanjutnya dan pada umumnya sudah menduduki jabatan teratas di lingkungan Departemen Dalam Negeri. Untuk menyamakan pola pendidikan APDN dikeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 38 Tahun 1988 tentang Pembentukan APDN yang bersifat Nasional yang dipusatkan di Jatinangor, Sumedang Jawa Barat. Dalam proses perkembangan selanjutnya dikeluarkan Keputusan Presiden No.42 Tahun 1992, yang mengubah APDN menjadi Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri disingkat menjadi STPDN. Bagi lulusan Program D-IV STPDN berhak menyandang gelar "SSTP" (“Sarjana Sains Terapan Pemerintahan”). Lulusan atau alumni STPDN diharapkan memiliki tiga kompetensi dasar yaitu:
• Kepemimpinan (Leadership),
• Kepelayanan (Stewardship),
• Kenegarawanan (Statemanship).
Setelah terjadi kasus kekerasan pada praja Wahyu Hidayat yang menyebabkannya meninggal dunia, pemerintah melalui Departemen Dalam Negeri akhirnya memutuskan melebur Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) dan Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) dalam wadah baru bernama Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada tahun 2005. Perubahan yang diatur Keppres Nomor 87/2004 tentang Penggabungan STPDN dan IIP dan Permen Dalam Negeri No. 29 tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN, sebenarnya sudah dirancang sejak 1998 karena ada aturan yang membatasi setiap departemen hanya memiliki satu pendidikan kedinasan.
Pada 10 Oktober 2007, IPDN kembali diubah menjadi Institut Ilmu Pemerintahan (IIP), namun IIP yang baru ini tidak akan hanya mempunyai kampus di Jatinangor, melainkan juga di beberapa daerah lain seperti Bukittinggi (Sumatera Barat), Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Makassar (Sulawesi Selatan), dan Mataram (Nusa Tenggara Barat). IIP juga akan berbeda dari IPDN dari segi sistem pendidikannya, meskipun pada saat keputusan perubahan ini diambil sistem pendidikan yang baru tersebut belum diatur secara dirinci.[1] [2]
Fasilitas kampus
Ruang Makan
• Ruang kuliah: luas ruangan seluruhnya 8.820 m2 (64 ruangan yang terdiri dari 8 ruang besar dan 56 ruang kecil)
• Perpustakaan: luas ruangan 400 m2, koleksi 1947 judul, 48.375 eksemplar
• Laboratorium: luas ruangan seluruhnya 800 m2, laboratorium terpadu (komputer, bahasa, dan pemerintahan)
• Lembaga penelitian: ada ruangan untuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (100 m2)
• Kegiatan mahasiswa: ada ruangan untuk kegiatan mahasiswa (720 m2). Untuk memberikan latihan praktik mengembangkan kemampuan kepemimpinan Praja disusun Organisasi Korps Praja, disebut Wahana Bina Praja merupakan senat mahasiswa IPDN, Wahana Bina Praja mempunyai Struktur Organisasi dan Tata Kerja-nya disesuaikan dengan Organisasi PemerintahanWilayah/Daerah. Pelabat-pejabat Korps disebut Gubernur Praja, Bupati/Walikota Praja, Camat Praja dan Kepala Desa/Kelurahan Praja dilengkapi dengan sekretariat masing-masing. Juga terdapat berbagai Unit Kegiatan Praja (UKP), yaitu: Drumband Gita Abdi Praja, Gerakan Pramuka, Wapa Manggala, Majalah Abdi Praja, Teater Persada, SAR, Sanggar Seni Praja, Informatika dan Komputer, Klub-klub Olahraga, dan lain-lain
• Fasilitas lain: ruang seminar/workshop (1.142 m2), ruang olahraga (1.656 m2), ruang studio (500 m2), ruang komputer (200 m2), ruang serbaguna/aula (3.306 m2), asrama mahasiswa (39.300 m2), Sarana dan Prasarana Pendidikan berupa ruang kantor, gedung menza (ruang makan), asrama (wisma praja), workshop, kamar sakit asrama, lapangan dan gedung olah raga, tempat peribadatan, gedung serba guna, lahan latihan pertanian dan perikanan, fasilitas untuk perbankan, koperasi, dan lain-lain.
• Fasilitas khusus: ruang perkantoran untuk operasional kegiatan pegawai IPDN, komplek perumahan pejabat dan dosen fungsional IPDN sebanyak 96 unit, asrama pengasuh sebanyak 1 unit, asrama Praja sebanyak 30 asrama, poliklinik Praja dan pegawai IPDN sebanyak 1 unit.
• Fasilitas umum: tempat ibadah (1 buah mesjid, 1 buah gereja Katolik, 1 buah gereja Protestan, 1 buah pura), tempat olahraga, 5 lapangan tenis, 1 lapangan sepak bola, 1 lapangan bulutangkis, 1 lapangan basket, 1 lapangan squash, 1 lapangan voli, Fitness Centre, Koperasi Pegawai “Abdi Praja”, Wartel Koperasi Pegawai “Abdi Praja”, Bank Pembangunan Daerah Cabang Pembantu IPDN.

Memberi Nama Bayi yang Baru Lahir

Su Wong menikah dengan Lee Wong, keduanya berkulit putih dan berambut lurus. Tahun berikutnya, keluarga Wong memiliki bayi baru. Perawat membawa kepada mereka seorang bayi laki-laki berkulit hitam dan rambut keriting.

"Selamat!" kata perawat, "Mr Wong, apa nama yang akan Anda berikan untuk bayi Anda?"


Si ayah bingung melihat bayi mereka yang baru itu dan berkata, "Saya pikir kami akan memberinya nama Sam Ting Wong."(Maksudnya "SOme Thing Wrong" ).








created by : d'Chaniago

Rutinitas menjadi Seorang Praja IPDN Minahasa

Menjadi seorang PRAJA merupakan suatu kebanggaan yang ada di hidup saya.

Jadwal Rutin yang akan mendidik kita untuk menjadi lebih disiplin.
Bangun Jam 04.00 pagi dan melaksanakan Ibadah dan mempersiapkan diri untuk Aerobik dari jam 04.30 sampai pukul 05.30.

Setelah itu kembali ke Wisma(Sebutan bagi tempat kita tinggal di IPDN) , dan melaksanakan pembersihan diri .

Jam 06.10 semua sudah bersiap di depan MENZA(Sebutan untuk tempat makan bersama ).Berbaris dengan rapi , dan masuk ke dalam MENZA dengan melakukan PPM(Peraturan Penghormatan Militer).

Ini karna IPDN merupakan Sekolah Tinggi Kedinasan yang bisa dikatakan Semi Militer.
Saat di dalam MENZA , kita melaksanakan Upacara makan pagi yang dilaksanakan secara bersama – sama.

Karna di Kampus Minahasa angkatan yang tertinggi adalah Madya Praja (Tingkat II),jadi di Kampus Minahasa baru ada 2 tingkat Madya Praja dan Muda Praja.

Setelah selesai melaksanakan Upacara Makan Pagi,Semua Praja melaksanakan APEL Pagi dan Setelah Apel tersebut Bersiap – siap mengikuti kegiatan Perkuliahan dari jam 07.30 – 11.30 .

Selesai kegiatan Perkuliahan Jam 11.30 kembali ke Wisma dan Mempersiapkan diri untuk kegiatan Upacara Makan Siang .

Tepat pukul 12.30 Praja kembali melaksanakan Upacara Makan ,

Jam 13.00 upacara makan siang telah dilaksanakan dan bersiap untuk melaksanakan kegiatan Pelatihan. .

Itulah beda IPDN dengan sekolah atau kampus kampus yang lain,yang dimana mereka kebanyakan hanya memmfokuskan di bidang pengajaran , sedangkan di IPDN ada Pengajaran dan Pelatihan yang nanti akan berguna untuk kita nanti di lapangan kerja.

Kegiatan Pelatihan berupa kegiatan Praktek yang dimana kita terlibat langsung di TKP.

Selesai Pelatihan jam 16.30 , maka Praja boleh melakukan Ekstra seperti : Voli,Futsal,Bola kaki, Bola Basket, Tenis Meja , Badminton , Lari ,dan lain lain .

Setelah selesai mengikuti Ekskul,semua Praja wajib kembali ke WISMA pukul 17.30 . Karna akan mempersiapkan diri untuk melaksanakan makan malam .

tepat jam 18.30 semua Praja sudah berada di Menza melaksanakan Upacara Makan Malam .

Selesai makan malam Praja biasa nya kembali ke Wisma kecuali pada hari Senin dan Kamis , karna biasanya melaksanakan kegiatan Kerohanian .

Jam 21.00 Praja melaksanakan Apel Malam dan setelah itu kembali ke WISMA melaksanakan wajib belajar . Pukul 22.00 semua lampu kamar Praja harus mati dan tidak ada yang melakukan pergerakan lain .

kegiatan ini dilaksanakan pada Hari Senin – Jumat ,Sedankan pada Hari Sabtu itu merupakan hari PENGASUHAN ,dan lebih banyak Kegiatan Fisik ,misalnya PBB,Lari siang atau sebagainya .

Dan pada Hari Minggu adalah penentuan Reward atau Punishment .
Apabila mendapat Reward ,maka Praja akan mendapat Pesiar(Kegiatan keluar kampus/jalan- jalan) sampai batas waktu yang ditentukan.

Tapi,apabila Praja ada yang melakukan Pelanggaran maka,Hak Pesiar dicabut dan tidak dapat melaksanakan kegiatan Pesiar sampai batas waktu yang ditentukan.

*Beginilah kehidupan Praja yang sudah menjadi kebiasaan untuk DISIPLIN dan Tepat Waktu .

Rabu, 27 April 2011

Say No to Smoke !!!

Rokok telah menjadi benda kecil yang paling banyak digemari. Merokok telah menjadi gaya hidup bagi banyak pria dan wanita, bahkan termasuk anak-anak dan kaum remaja. Kebiasaan merokok telah mengakibatkan banyak penyakit dari gangguan pernapasan hingga kanker. Meski menyadari bahaya merokok, orang-orang di seluruh dunia masih terus mengisap belasan milyar batang rokok setiap harinya.
Jumlah perokok di Indonesia menduduki peringkat ketiga tertinggi di dunia. Jumlah perokok di negara-negara berkembang jauh lebih banyak dibanding jumlah perokok di negara maju. Angka yang sangat memprihatinkan mengingat akibat buruk dari merokok baru akan dirasakan dalam jangka panjang.
Kandungan Sebatang Rokok
Zat apa saja yang terdapat dalam sebatang rokok? Nikotin merupakan zat utama yang terdapat pada rokok. Namun, lebih dari 700 jenis bahan kimia tambahan kemungkinan digunakan oleh perusahaan rokok untuk menambah kenikmatan merokok. Beberapa bahan bahkan begitu beracun sehingga beberapa pabrik rokok besar biasanya akan memiliki standar yang tinggi untuk membuang bahan-bahan beracun yang sangat berbahaya tersebut.
Perokok pasif bisa mendapat dampak negatif yang lebih mengerikan jika asap rokok dihirup mereka.
Selain itu, asap rokok mengandung 4.000 zat kimia, termasuk arsenik, aseton, butan, karbon monoksida, dan sianida. Asap rokok yang dihirup oleh perokok maupun perokok pasif akan menganduk 43 zat yang diketahui menyebabkan kanker. Itu sebabnya bagi perokok pasif bisa mendapat dampak negatif yang lebih mengerikan jika asap rokok dihirup mereka.

Bahaya Rokok
Apa saja akibat buruk dari gaya hidup yang merusak kesehatan ini? Apa saja penyakit yang disebabkan karena merokok? Berikut ini beberapa penyakit dan dampak negatif yang disebabkan karena merokok:
*Penyakit Jantung
Rokok juga merupakan salah satu penyebab utama serangan jantung. Kematian seorang perokok akibat penyakit jantung lebih banyak dibanding kematian akibat kanker paru-paru. Bahkan rokok rendah tar atau rendah nikotin tidak akan mengurangi risiko penyakit jantung. Karena beberapa dari rokok-rokok yang menggunakan filter meningkatkan jumlah karbon monoksida yang dihirup, yang membuat rokok tersebut bahkan lebih buruk untuk jantung daripada rokok yang tidak menggunakan filter.

Nikotin yang dikandung dalam sebatang rokok bisa membuat jantung Anda berdebar lebih cepat dan meningkatkan kebutuhan tubuh Anda akan oksigen. Asap rokok juga mengandung karbon monoksida yang beracun. Zat beracun ini berjalan menuju aliran darah dan sebenarnya menghalangi aliran oksigen ke jantung dan ke organ-organ penting lainnya. Nikotin dapat mempersempit pembuluh darah sehingga lebih memperlambat lagi aliran oksigen. Itu sebabnya para perokok memiliki risiko terkena penyakit jantung yang sangat tinggi.
*Kanker Paru-Paru
Asap rokok dari tembakau mengandung banyak zat kimia penyebab kanker. Asap yang diisap mengandung berbagai zat kimia yang dapat merusak paru-paru. Zat ini dapat memicu terjadinya kanker khususnya pada paru-paru. Kanker paru-paru merupakan kanker yang paling umum yang diakibatkan oleh merokok. Penyebaran kanker paru-paru dalam tubuh terjadi secara senyap hingga menjadi stadium yang lebih tinggi. Dalam banyak kasus, kanker paru-paru membunuh dengan cepat.

*Emfisema
Perokok berat yang sudah bertahun-tahun akan mengalami emfisema. Emfisema merupakan penyakit yang secara bertahap akan membuat paru-paru kehilangan elastisitasnya. Jika paru-paru kehilangan keelastikannya, maka akan sulit untuk mengeluarkan udara kotor. Tanda-tandanya adalah mulai mengalami kesulitan bernapas pada pagi dan malam hari. Lalu mudah terengah-engah. Tanda lainnya adalah sering mengalami flu berat, disertai dengan batuk yang berat, dan mungkin dengan bronkhitis kronis. Batuknya sering kali tidak berhenti dan menjadi kronis.

*Lebih Cepat Tua
Hasil penelitian terhadap para perokok menunjukkan bahwa wajah para perokok pria maupun wanita lebih cepat keriput dibandingkan mereka yang tidak merokok. Proses penuaan dini tersebut meningkat sesuai dengan kebiasaan dan jumlah batang rokok yang dihisap. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa para perokok berat memiliki keriput pada kulit hampir lima kali lipat dibandingkan orang yang tidak merokok. Bahkan proses penuaan dini sudah dimulai bagi para remaja yang merokok seperti kulit keriput, gigi menguning, dan nafas tak sedap.

*Kerusakan Tubuh
Dampak negatif merokok tidak hanya membahayakan paru-paru, jantung, dan saluran pernapasan. Kebiasaan merokok menurut penelitian bisa merusak jaringan tubuh lainnya. Belasan penyakit yang berkaitan dengan penggunaan tembakau bahkan mencakup pneumonia (radang paru-paru), penyakit gusi, leukemia, katarak, kanker ginjal, kanker serviks, dan sakit pada pankreas. Penyebabnya karena racun dari asap rokok menyebar ke mana-mana melalui aliran darah. Merokok dapat mengakibatkan penyakit di hampir setiap organ tubuh.

Mengapa Berhenti Merokok?
Apakah Anda menyadari bahaya merokok? Akibat merokok terhadap kesehatan tubuh benar-benar merugikan. Menurut statistik, di seluruh dunia, jumlah perokok yang meninggal karena penyakit akibat merokok berjumlah hampir tiga kali jumlah orang yang meninggal karena alkohol dan narkoba. Bahkan jumlah perokok yang meninggal karena penyakit tersebut berjumlah enam kali lipat dibandingkan karena kecelakaan mobil. Selain itu, usia perokok biasanya 13 hingga 14 tahun lebih pendek daripada orang yang tidak merokok.
Setelah membaca fakta-fakta ini, apakah Anda akan menjadi seperti perokok yang meskipun telah membaca begitu banyak fakta mengerikan sehubungan dengan merokok kemudian memutuskan untuk berhenti membaca artikel tersebut? Atau Anda berani mengatakan tidak kepada rokok?

Pesan Manajer Lama ke Manajer Baru

Seorang calon manajer menghabiskan satu minggu di kantor baru bersama manajer yang akan dia gantikan. Pada hari terakhir manajer lama berangkat dan berpesan, "Aku telah meninggalkan tiga buah amplop di laci meja. Buka amplop jika Anda menghadapi krisis yang tidak bisa dipecahkan..."

Tiga bulan kemudian ada drama besar, semuanya berjalan salah - dan manajer merasa sangat terancam oleh semua itu. Dia ingat kata-kata perpisahan dari pendahulunya dan membuka amplop pertama. pesan di dalamnya mengatakan "Salahkan pendahulu Anda!" Dia melakukannya dan akhirnya bebas.

Sekitar setengah tahun kemudian, perusahaan ini mengalami penurunan drastis dalam penjualan, digabungkan dengan masalah produk yang serius. Manajer cepat membuka amplop kedua. Pesan itu berbunyi, "Reorganisasi!" Dia akhirnya melakukannya, dan perusahaan pulih dengan cepat.

Tiga bulan kemudian, pada krisis berikutnya, ia membuka amplop ketiga. Pesan di dalamnya mengatakan "Siapkan tiga amplop..."



created by : e-ketawa.com

Programmer Perokok

Seorang pemuda sedang merokok dan membuat asap yang berbentuk lingkaran.

Ceweknya merasa terganggu dengan rokok itu dan berkata kepada kekasihnya, "Apakah kamu tidak melihat warning (peringatan) yang ada pada bungkus rokok yang mengatakan bahwa rokok dapat merusak kesehatan?"

Pemuda tersebut membalas: "Sayang, aku kan seorang programmer. Kami tidak terlalu kuatir dengan warning, kami hanya kuatir dengan error."



creted by : d'chaniago

Gelar dari Minang

Usman Koto supir camat di Payakumbuh, minta berhenti karena ingin merantau ke Jakarta untuk mengadu nasib.

Mula-mula dia bekerja sebagai tukang kantau di Tanah Abang, setelah dapat mengumpulkan sedikit modal dimulai pula menggelar dagangannya di pinggir jalan di Tanah Abang.

Nasib rupanya memihak kepadanya, beberapa tahun kemudian dia berhasil memiliki kios kain di dalam pasar. Dia pun berkeluarga dan memiliki 2 anak. Bahkan tahun ini dia membangun rumah di Depok, di lingkungan perumahan dosen UI.

Karena tetangganya semua akademisi, macam-macam gelarnya, ada Prof., ada Phd. dll. Usman merasa malu kalau papan namanya tidak tercantum gelar seperti tetangganya.

Dibuatlah papan naman dari perak, dipesan dari Koto Gadang, dengan nama DR.Usman Koto MSc.

Ketika ayahnya datang berkunjung, sambil bangga dia bertanya di mana anaknya kuliah, sebab setahu dia, Usman hanya berdagang.

Dengan malu-malu Usman menerangkan gelarnya di papan nama, "Nama itu artinyo 'Disiko Rumahnyo Usman Koto Mantan Supir Camat'."


hahahaaa. . .
created by : d'Chaniago

Pancasilo (Humor Padang)

Tanggal tujuah baleh Agustus 2002, diadokan upacaro bandero di Kampuang Nareh Pariaman. Kapala Kampuang kabatulan pai dipanggil Camat, lalu inspektur upacaro diganti samo Pak Datuak ( ketua adat ). Singkek carito,mako tibolah saat pembacaan PANCASILO. Tanpa raso gugup Pak Datuak narimo teks pancasilo dari ajudannyo lalu dengan lantang pak datuak baco:

PANCASILO
Ciek...!! BINTANG BASAGI LIMO........ ( gambar bintang )
Duo...!! RANTAI PANGIKEK ANJIANG GILO ( ANJING GILA ).......(rantai pengikat anjing gila, yakni gambar rantai )
Tigo...!! POHON TAMPEK KITO BACINTO ...... (pohon tempat berpacaran = gambar pohon beringin)
Ampek...!! LAMBANG RUMAH ADAIK KITO (lambang rumah adat kita =kepala banteng)
Limo...!! PADI MAKANAN POKOK KITO JO KAPEH PAMBALUIK LUKO .....( padi makanan pokok dan kapas pembalut luka alias gambar padi dan kapas )...

Mako tabalalaklah para pasarto upacaro sambil binguang. Tabukaklah rahasio pak datuak, ternyato pak datuak hanya baco gambar sajo, pak datuak rupanyo indak biso baco.. he he he.




created by : d'Chaniago

Senin, 25 April 2011

Yahoo udah tutup

Faisal, Bloon dan Tetra sedang berbincang di sebuah tempat pencucian sepeda motor.

Faisal: (sambil menunjukkan foto perkimpoian nya dari Facebook ke teman2nya melalui browser HP). "Nih foto-foto waktu acara kimpoian gue"


Bloon : (dengan antusiasnya). "Eh, gue juga mau dong, masukin foto-foto gue sama pacar gue kayak itu"


Faisal: "Oh itu gampang, lu tinggal buat account di Facebook ajah. Sini biar gue buatin, lu punya email?"


Bloon : "Gak punya"


Faisal: "Kalo gitu lu ke Yahoo, trus buat account baru ajah"


Bloon : (Sambil nunjukin jam tangan bahwa sudah jam 11 malam dan marah-marah). "Lu gila yaaa, sekarang kan udah jam 11 malam, Yahoo udah tutup tahu!"


Faisal: ....


Tetra : (sambil nahan ketawa). "Oh ya udah gak apa-apa, besok pagi aja sambil gue ke kantor, Yahoo deket kok ama kantor gue"

 

 

created by :  ngakak.com

Minggu, 24 April 2011

Anjing Pintar

Dua orang wewene sementara baku-ambe akang dorang pe anjing-anjing. Nyanda ada diantara dorang yang mo mengalah, karena masing-masing basombong akang dorang pe anjing-anjing.

Wewene A: "Kita pe anjing hebat sekali. Tiap pagi dia so tunggu tu tukang koran di muka pintu. Bagitu tu tukang korang datang, Blacky langsung ambe tu koran kong kase pakita yang sementara smokol di meja makang”.

Wewene B: "Kita komang so tau do’ itu...”
Wewene A: (kage jaha) "Hah? Darimana dang ngana tau?"
Wewene B: "Kita pe Anjing yang cirita..." (Rasa ngana…hehehe)




created by : e-ketawa.com

Mas Jawa dan Pace Wamena Bicara Koteka

Pace Wamena de ke Jawa trus de pergi makan di warung baru ada mas satu tanya dia.

Mas Jawa : "Permisi... mas dari mana?"
Pace Wamena : "Oh... saya dari Papua..."
Mas Jawa : "Papuanya di kota mana?"
Pace Wamena: "Wamena."
Mas Jawa : "Katanya orang Wamena pake koteka?"
Pace Wamena : "Iya betul.."
Mas Jawa: "Trus ambil kotekanya dari mana?"
Pace Wamena: "Kami kalu ambil koteka tu jauh skali... naik turun gunung..."
Mas Jawa: "Wah.. jauh skali". langsung Mas Jawa bilang, "Kalu pake daun pisang?"
Pace Wamena: "Ko kira ini lontong ka?"


created by : e-ketawa.com

Baku Debat Soal Kura - Kura

Ada tiga orang manusia ne, satu dari Papua too.. de pu nama Markus, satu lagi Daeng asli Makasar dan yang ketiga dong dari Jawa de pu nama Paijo, dorang tiga ne ada baku debat soal kura-kura

Markus: "Daeng .... Itu kura-kura apa penyu ?"

Daeng : "Ee dedede itu kura-kura toch !!"

Markus: "Ach bukan... itu penyu moo ...."

Daeng : "Adoo sa su bilang .... itu kura-kura, ko tara percaya kah ?"


Markus: "Sa tara percaya ... itu su pasti penyu, ko jang bodok...!!"

Dorang dua masing-masing baku debat mempertahankan pendapat, yang sebenarnya yang diperdebatkan itu memang "PENYU" Mereka tidak menemui kata sepakat, kemudian datanglah Paijo, yang dari tadi cuma dengar saja dari jauh. Dorang dua ne Markus deng Daeng yang dari tadi baku debat, akhirnya dorang tanya ke Paijo.

Markus + Daeng : "Hai Paijo, itu barang kura-kura apa penyu ? Ko pasti tau tooo !!"

Paijo jawab dengan santai : "Maka dari itu pi sekolah, jang bodok, barang bagitu saja ko tara tau, itu KEPITING BODONG....."

Markus + Daeng : "Uuuuuu ... ko lebe bodok.... dassaarr....!!!"




Created by : d'chaniago

Akhirna Masuk Neraka

Ompay satu de meninggal, trus dia naik pada malaikat. Dia liat orang-orang yang su mati di adili, diliat apa masuk surga ato neraka.

Ompay su takut krena de pu teman banyak yang masuk neraka, pada gilirannya dia menghadap malaikat, lalu de tanya pada malaikat "kira-kira sa masuk surga ka neraka???!!!

Malaikat : "Ado.....kamu kurang satu angka lagi masuk neraka..."

Ompay : "Memang kenapa ka?"

Malaikat : "Nilai dosa 200 keatas masuk neraka, untung kamu dapat nilai 199."

Ompay : "Anjing.....untung sa tidak masuk neraka..."

malaikat : "Yooooo... ko sekarang masuk neraka karna tambah satu kata jorok......"



created by : Iwan S kalabo

Sabtu, 23 April 2011

Anjing Pintar

Dua orang wewene sementara baku-ambe akang dorang pe anjing-anjing. Nyanda ada diantara dorang yang mo mengalah, karena masing-masing basombong akang dorang pe anjing-anjing.

Wewene A: "Kita pe anjing hebat sekali. Tiap pagi dia so tunggu tu tukang koran di muka pintu. Bagitu tu tukang korang datang, Blacky langsung ambe tu koran kong kase pakita yang sementara smokol di meja makang”.

Wewene B: "Kita komang so tau do’ itu...”
Wewene A: (kage jaha) "Hah? Darimana dang ngana tau?"
Wewene B: "Kita pe Anjing yang cirita..." (Rasa ngana…hehehe)

Kirim Surat Nyanda Pernah Balas

Utu, seorang murid SMP yang terkenal nakal, ditegur oleh Ibu Gurunya.
Ibu Guru : " Utu, kiapa kalamarin ngana nyanda maso skolah ?"
Utu : " Sakit, Nci !"
Ibu Guru : " Kiapa nyanda kirim surat ?"
Utu : " Percuma ! Nci kwa nyanda pernah balas...?????"


created by:e-ketawa.com

Sebelum Hujan Ada Guntur Dulu

Bapa mama Papua pulang pesta nikah. Sampe 50 meter dekat rumah mama tiba berhenti, dan bilang ke bapa,

Mama : "Bapa... mama ada rasa kencing ni..."
Bapa : "Ah mama, ko tahan saja... su dekat ni..?"
Mama : "Ah bapa... mama su tra tahan lagi."
Bapa : "Kalo gitu di rumput saja..."

Sebelum kencing mama kentut besaar skali bunyinya

Bapa teriak: ?Maamaaa!! bunyi apa itu??"
Mama : "Ah bapa ni, bapa tra tau ka sebelum hujan kan ada guntur dulu..."


created by : d'Chaniago

Surat Ijin Tra Berangkat Sekolah

Anak 1 de nama Septinus, de paling rajin pi sekolah. 1x de sakit, jadi mo bikin surat tapi de tra tau, jadi minta tolong de bapa.

Pace juga tra bisa bikin, jadi pace bikin surat versi puisi.... Pace tulis begini:

Di pagi yang cerah....

Matahari bersinar terang...

Bunga-bunga kembali mekar...

Namun ada 1 yang layu... Septinus yang layu...



created by :e-ketawa.com

Jumat, 22 April 2011

Orang Bawa Laptop Nyemplung kedalam Kali

Pak Jongki dan anaknya sedang santai duduk dipinggir kali. Tiba-tiba ada seorang jatuh kecemplung kali. Orang itu membawa satu laptop.

Pak Jongki: "Kau lihat orang kecemplung kali itu, nak?"
Anak : "Iya pak !!"
Pak Jongki: "Apakah ia bisa berenang?"
Anak : "Saya rasa...,tidak pak".
Pak Jongki: "Kok tau??"
Anak : "Ya dong, dia terus tekan tombol HELP di laptopnya !!!"


created by : d'Chaniago

Waktu Perang Dulu (Bakusedu Manado)

Opa deng Ungke di kase tinggal di rumah,orang tuanya Ungke ada pi ke pasar.Trus opa ba cerita sama ungke tentang waktu opa iko perang dulu.

Opa : "Waktu opa perang dulu, opa badiri paling muka."
Ungke : "Opa jago e,trus opa..."
Opa : "Opa tembak dorang samua dengan senjata. 20 orang, 30 orang, 50 orang samua dorang opa tembak. Trus bagitu,pas waktu dorang datang dengan 100 orang opa nyanda mundur."
Ungke : "Opa nya tako dorang mo tembak pa opa?"
Opa : "nyanda.."
Ungke : "Memang kita pe opa ini dang paling jago deng barani se Menado."
Opa : "Opa bukan jago ato barani ungke,tapi karna dibelakang nya opa itu ada jurang, jadi nya bisa mundur."
Ungke : "Pe mar butul ni opa."


created by : e-ketawa.com

Belajar Peribahasa

Yaklep dan Obed dong dua sama-sama kelas 4 SD. Dong baru saja dapat pelajaran Bahasa Indonesia. Waktu pulang sekolah, dong dua main tebak-tebakan peribahasa.

Yakkep : "Bed, ko tau kah tidak arti dari peribahasa ini ?"
Obed : " Peribahasa apa tuh?"
Yaklep : " Kalo gajah mati meninggalkan apa ?"
Obed : "Yah, pasti meninggalkan gading too"
Yaklep: : "Kalo Harimau mati meninggalkan apa ?"
Obed : "Ya pasti meninggalkan belang,"
Yaklep: " Trus kalau manusia mati meninggalkan apa ?"
Obed : "Ya pastilah meninggalkan nama too,"
Yaklep : "Salah besar, Kawan!!"
Obed : "terus jawabanya apa?"
Yaklep: "Kalo manusia mati yah pasti meninggalkan dia pu bapa, mama, kakak, om, tante, nenek, tete..."
Obed: " ah, sudah stop... bukan itu moo!!"

created by : e-ketawa.com

Cara Sederhana Atasi Sariawan

Mungkin Praja yang ada di Kampus Minahasa mungkin sering mengalami Sariawan ( Si sari masuk ke awan )awkoakwokoak . .

Bukan itu yaa . .maksudnya Sariawan , sakit di dalam Bagian Mulut ,Panas Dalam atau apalah namanya ,Kali in penulis akan memberikan solusi atau cara untuk mengatasi Sariawan secara sederhana.

 Masalah gangguan kesehatan rongga mulut yang paling sering dialami banyak orang adalah sariawan. Sariawan bisa terasa sangat menyakitkan bahkan bisa menurunkan nafsu makan. Jangan biarkan masalah ini terjadi terlalu lama, segera atasi dengan cara yang tepat.Nah ini neh cara cara nya . .

Seperti dikutip dari Times of India, sariawan merupakan borok mulut yang sering terjadi di bibir, lidah atau gusi. Masalah ini pun seringkali menyebabkan penderita sulit menelan makanan dan minuman. Warna luka akibat sariawan akan terlihat putih atau kuning atau bahkan kemerahan.

Hal yang bisa memicu terjadinya sariawan adalah terlalu banyak makan makanan asam atau pedas, alergi makanan, kesehatan gigi yang buruk, menggigit lidah atau pipi, stres, dan bahkan kekurangan gizi karena vitamin B dan C. Biasanya, sariawan akan sembuh dalam tujuh hingga 10 hari. Berikut adalah beberapa solusi untuk mengatasi sariawan:

1. Mengunyah 4-5 lembar daun kemangi dan air minum. Cara ini efektif untuk meredakan nyeri sariawan dan segera menyembuhkan.

2. Makan tomat mentah merupakan obat untuk mengatasi sariawan. Atau bisa juga, kumur menggunakan jus tomat.

3. Tips lain yang bisa Anda lakukan adalah dengan mengoleskan ramuan pasta yang terbuat dari tumbukan kunyit dicampur dengan satu sendok teh gliserin. Oleskan pasta ini dibagian luka.

4. Ambil santan dan pijat lembut bagian mulut yang mengalami sariawan.

5. Berkumur dengan obat kumur, sebelum tidur dan setelah makan siang serta makan malam. Cara ini tidak hanya mencegah pembentukan ulkus mulut tetapi juga mencegah bau mulut.

5. Oleskan pasta gigi dibagian luka

6. Hindari minum cairan panas seperti teh, kopi dan menghindari makanan berminyak, serta makanan pedas. Ini hanya akan memperburuk kondisi luka mulut.

7. Mengkonsumsi makanan yang kaya kalsium dan vitamin C, misalnya, makanan seperti yogurt, susu, keju dan jus jeruk.

8. Hindari makan makanan non-vegetarian karena mereka bisa meningkatkan tingkat keasaman dalam tubuh.

Kamis, 21 April 2011

Beberapa Efek Buruk bagi Pengguna Blackberry

Belakangan diketahui bahwa BlackBerry ternyata memberi efek buruk bagi pemakainya. Berikut adalah akibat-akibatnya antara lain:

1. Rela disuruh antri, semakin panjang semakin tenang, gak menunjukkan gejala kekesalan sama sekali.
2. Yang tadinya ngedumel saat macet, sekarang tenaaaaang.
3. Berharap kena lampu merah berulang-ulang. Kalo lampu berubah jadi ijo malah kesel. Tetep nekad jawabin email/chatting.
4. Sering diklaksonin orang lain, sampe disaranin pasang stiker di belakang mobil "harap sabar, BlackBerry user".
5. Waktu BAB jadi tambah lama. Padahal isinya udah kosong tapi tetep aja nongkrong.
6. Tidur miring nungguin pasangan sambil BB di tangan. Kejar target ngabisin baca email.
7. Suka senyum-senyum sendiri.
8. Gak konsen kerja.
9. Bangun pagi yang pertama dicari BB dulu bukan yang lain.
10. Waktu diajak ngobrol orang tetep maksa jawab email/chatting. Cuek. Padahal yang ngajak ngobrol itu kadang bossnya sendiri.
11. Lebih senang disupirin daripada nyetir sendiri. Rela naik busway biar gak usah nyetir.
12. Jadi jarang marah tapi jadi sering dimarahin orang karena diajak ngobrol gak nyambung.
13. Kalo di tempat umum suka panik nyari stop kontak. Batere sekarat.
14. Kalo anaknya rewel langsung nunjukkin BB nya buat menghibur.
15. Sering lupa mencet tombol lift. Harusnya naik malah turun. Belum lagi kebablasan lantainya.
16. Kalo ngantri di bank pake nomor antrian, pas dipanggil di speaker gak denger. Pas kepala liat monitor kaget. Waks! Harus ambil antrian ulang. Tapi tetep tenaaaaang.
17. Langganan koran dan majalah masih tertumpuk rapi tak terbaca.
18. Sering kejedug karena kalo jalan mata tertuju ke layar BB.
19. Bikin tangan ga pernah kosong. Walaupun ga chatting, tetep aja BB di tangan! Gak bisa taruh di kantong, tas.. uda settingannya gitu. BB kejait di tangan.


#parah . .
created by : e-ketawa.com

Cara Mengungkapkan Cinta di Papua

Seorang pemuda Papua mengungkapkan cintanya pada seorang gadis. Begini dialog nya:

Pemuda : "Ade, beta su lama jatuh cinta ke ade. Ade mau jadi kaka pu pacar ka?"
Cewek : "Adooo, kaka. Tra bisa. Sa masih sekolah."
Pemuda : "Ooooo.. kaka kira ade sudah libur..."

created by :d'Chanigo

Rabu, 20 April 2011

Bayar . . .

Ketika bangun pagi pukul 04.30 WITA , semua praja pasti lagi bersiap - siap buat pergi Aerobik , Senam pagi . . Aerobik pagi dilaksanakan tepat pukul 05.00 WITA  dan untuk satuan Muda Praja biasanya nanti akan ada terdengar bunyi Peluit yang mungkin hanya terdengar seperti  suara bersin itu ( Habiss,,semua pada masih ngantuk kan ) . "Bangun , Bangun aerobik dek " , nah ini pasti bang Tony yang udah masuk ke dalam wisma Lokon buat ngebangunin kami berangkat Aerobik .

Kalau seandainya masih sedikit yang bangun , naah ini dia nih kata kata yang nanti bakal keluar " Cepat dek , yang terlambat jalan jongkok !" waduw . .tiap hari gitu aja yang di bilangnya . Kalo penulis seh palingan yaaa tunggu kalo mata bener - bener udah mau di ajak kompromi . Mau gimana lagi , orang masih ngantuk toh . . Tapi ntar kalo dipaksa buat bangun , palingan masang tampang dongkol  sedongkol dongkol nya (ada berapa kali tuh kata kata dongkol nya ).

"Menurut pengalaman pribadi,emang berat banget buat bangun pagi kalo aerobik ,tapi itu cuma kalo kita masih duduk di bed ato masih tidur - tidur an ,kalo udah bangun yaaa  "santai joo" . .
Aerobik pagi kami semua di bawa menuju lapangan parkir atas , lalu kalo yang cowok karna nyampe duluan kebanyakan pasti langsung duduk lagi atau langsung tewas lagi (tiduran lagi).

Nah yang cewek udah nyampe di barisan , saat nya Muda Praja melaksanakan Aerobik pagi . Di saat kami Aerobik nanti bakal ada kakak senior yang mengawasi ,seingat penulis yang paling sering buat nemenin kita Aerobik yang pasti ada Bang Tony , Kaka Anton , Kaka Miraz , Bang Irfan (Ketua Bin Jas ).Trus juga ada Kak Desri .

Aerobik pagi akan dimulai , pemanasan dulu dengan lari keliling lapangan upacara kira kira 8x buat cowok dan 5x buat cewek .Kami selalu diminta untuk menyanyikan lagu saat berlari .Kalau cewek bisa menyanyikan banyak lagu (bukan berarti cowok ga bisa ) , tapi kalau yang cowok , disuruh bernyanyi Pasti lagunya "Halo Halo Bandung " teruss . sampai Kaka Anton bilang " Woi Muda , kalian macam tak pernah Latsar kah,Menyanyi Halo Halo  Bandung saja ". hahahaaa . .

Lalu disuruh ganti lagu . Akhirnya kami yang cowok menyanyikan semua lagu yang waktu itu masih nempel di kepala ,mulai dari "Dulu aku bercita cita ,Tinggalkan Ayah Tinggalkan Ibu , Dan nanti ujung - ujungnya kembali ke Halo Halo Bandung ".
Mungkin sudah selesai dengan Halo Halo Bandung nya,sekarang gerakan pelemasan . Semua merentangkan tangan dan yang paling sering memimpin di depan adalah Muda Praja Andi Muh Bathari yang pada saat itu sering di panggil "Tokek" , penulis juga gak tau kenapa di panggil begitu ,tapi panggil aja dia Bathari atau Andi .

Selesai Aerobik jam menunjukan pukul 06.00 WITA , semua barisan akan segera berpacu kembali menuju Wisma masing - masing (Persiapan makan pagi ) . Semua lari seperti dikejar Hantu atau dikejar Orang gila . Kan pada takut ga kebagian air mandi ama takut telat pasti (disiplin boss).

Jam tepat menunjuk pukul 06.15 semua Praja sudah bersiap - siap untuk  melaksanakan  upacara  makan pagi .
Setelah selsesai makan pagi , kami satuan Muda Praja melaksanakan Apel pagi di Parkiran Atas .Dan Pengasuh yang mengambil Apel pada Pagi itu adalah Bapak Peltu Karel Rompis .
Kalau yang ambil Apel Pak Rompis,pasti cepat selesai tapi dengan syarat PBB harus bagus ."Sikap harus bagus . Sikap siap jangan ada yang Koboi . "itulah pesan yang selalu di ucapkan oleh Pak Rompis . Selesai Apel , . . . Datanglah salah seorang Pengasuh lagi , siapa lagi kalau bukan Pak Sumaryono yang terkenal dengan Bapak PUDD (Peraturan Urusan Dinas Dalam ).

lalu beliau berkata "Itu kamar yang Polos yang banyak orang ,BAYAR " . Bayar yang dimaksud disini bukanlah bayar uang ,Tapi bayar dengan Push Up karena PUDD tidak rapi .
Tiap hari selalu masalah PUDD yang akan di bahas oleh Bapak Sumaryono .
Dan untuk kamar terbersih adalah Kamar dari Ruben S Makadada group dan Kamar Penulis juga termasuk kamar yang bersih . .

Makanya kalau ga mau disuruh "Bayaar " bersihin kamar yaaa . .

Kalian lihat kamarnya Ruben Group dengan yang di sebelah kamar Pak Okto (naah itu kamar penulis ) Minimal seperti itu .
Hmm Bangga donk bisa menjadi contoh yang baik , dan buat teman redo XXI yang punya cerita silahkan kasih ke penulis yaa . .ntar kita masukin disini . Thanks ^_^


created by : d'Chaniago

Agar Jerawat Tak Bersarang di Punggung

           Info -Tak hanya wajah, area punggung pun rentan tumbuh jerawat. Ini jelas menjadi masalah bagi mereka yang suka mengenakan busana dengan bagian punggung terbuka. Tumbuhnya jerawat di punggung membuat penampilan tak seksi.

Agar punggung bebas jerawat, ada trik sederhana yang bisa Anda lakukan di rumah. Tak perlu perawatan mahal, cukup menggunakan bahan-bahan dapur.

Seperti dikutip dari Times of India, berikut bahan-bahan sederhana yang bisa membasmi jerawat sekaligus menghaluskan kulit di bagian punggung:

TomatTomat yang masak dan berwarna merah menyala bisa digunakan sebagai pengganti scrub untuk punggung. Gosok punggung dengan bubur tomat. Diamkan sesaat, sebelum dibilas dengan air. Ulangi proses ini setiap hari selama seminggu atau lebih untuk hasil maksimal.

LemonJus lemon sangat efektif untuk mengusir jerawat. Campuran jus lemon dan air mawar juga bisa diterapkan di bagian punggung.

Kulit jeruk
Rendam kulit jeruk kering dalam air, giling, kemudian tambahkan susu. Terapkan pada punggung selama 15-20 menit, setelah itu bilas dengan air.

Telur
Putih telur juga bermanfaat menghilangkan jerawat. Namun menggunakannya harus hati-hati. Biarkan kering sepenuhnya sebelum dicuci dengan air.

Air
Sembelit merupakan salah satu penyebab utama jerawat. Pastikan Anda minum banyak air dan jus buah segar untuk mencegah timbulnya jerawat.

Selasa, 19 April 2011

Kostra Redo


"Kostra Redo . ."==> Kontingen Nusantara Regional Manado .

Itulah nama kami yang saat ini masih 98 orang Muda Praja yang dtempatkan di Manado .
Disini yang namanya Kontingenisasi itu  tidak terlalu kental,karna disini kita semua seperti saudara kandung, seperti hubungan adik dan kakak .

Semua hubungan yang ada antara kami ( Muda Praja ) dan senior berjalan dengan baik , tanpa ada masalah yang merusak hubungan kami  dengan senior .


Di Satuan Muda Praja Putra memiliki Wisma yang bernama Lokon ,yang dimana merupakan sebuah Gunung yang ada di Daerah Tomohon . 
Sedangkan Muda Wanita Praja memiliki Wisma yang bernama Mahawu yang juga merupakan nama Gunung yang ada di Tomohon .

Sedangkan Madya Praja Putra memiliki Wisma yang bernama Kalabat yan merupakan nama Kecamatan di Minahasa Utara ,dan Untuk Madya Wanita Praja  memiliki Wisma yang bernama Soputan yang merupakan nama Gunung di Minahasa Selatan .


Dan Praja IPDN Kostra Redo adalah Praja yang beda dibandingkan dengan Regional Lainnya . Kami adalah Praja yang akan membawa nama Baik IPDN ke seluruh penjuru Nusantara .




                                    Gerbang kampus Minahasa 




created by : d'Chaniago

Senin, 04 April 2011

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2007
TENTANG
PENANGGULANGAN BENCANA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia bertanggung
jawab melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan
perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan
termasuk perlindungan atas bencana, dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan umum yang berlandaskan
Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki
kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang
memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan
oleh faktor alam, faktor nonalam maupun faktor manusia
yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia,
kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak
psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat
pembangunan nasional;
c. bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
penanggulangan bencana yang ada belum dapat dijadikan
landasan hukum yang kuat dan menyeluruh serta tidak
sesuai dengan perkembangan keadaan masyarakat dan
kebutuhan bangsa Indonesia sehingga menghambat upaya
penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinasi,
dan terpadu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana;
Mengingat : Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan…………
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2 -
-salinan-
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan
masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam
dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga
mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
2. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh
peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh
alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung
meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah
longsor.
3. Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh
peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara
lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan
wabah penyakit.
4. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh
peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh
manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau
antarkomunitas masyarakat, dan teror.
5. Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah
serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan
pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan
pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
6.Kegiatan…………
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 3 -
-salinan-
6. Kegiatan pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan
yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan
dan/atau mengurangi ancaman bencana.
7. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan
untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian
serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
8. Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian
peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang
kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh
lembaga yang berwenang.
9. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko
bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun
penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi
ancaman bencana.
10. Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang
dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk
menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi
kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda,
pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan
pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan
sarana.
11. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek
pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang
memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran
utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar
semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat
pada wilayah pascabencana.
12. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua
prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah
pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun
masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan
berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya,
tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran
serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan
bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
13. Ancaman bencana adalah suatu kejadian atau peristiwa
yang bisa menimbulkan bencana.
14.Rawan…………
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 4 -
-salinan-
14. Rawan bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis,
biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya,
politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk
jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan
mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi
kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya
tertentu.
15. Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk
mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup
yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali
kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan
upaya rehabilitasi.
16. Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang
dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko
bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana
maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
17. Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan
akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu
tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa
terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau
kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
18. Bantuan darurat bencana adalah upaya memberikan
bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat
keadaan darurat.
19. Status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan
yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu
tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas
untuk menanggulangi bencana.
20. Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa
atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka
waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
21. Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang,
dan/atau badan hukum.
22. Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang
menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
23. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
24.Pemerintah…………
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 5 -
-salinan-
24. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, atau
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
25. Lembaga usaha adalah setiap badan hukum yang dapat
berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yang
bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
26. Lembaga internasional adalah organisasi yang berada dalam
lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa
atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan
Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya dan
lembaga asing nonpemerintah dari negara lain di luar
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
Penanggulangan bencana berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
(1) Penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 berasaskan:
a. kemanusiaan;
b. keadilan;
c. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
d. keseimbangan, keselarasan, dan keserasian;
e. ketertiban dan kepastian hukum;
f. kebersamaan;
g. kelestarian lingkungan hidup; dan
h. ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Prinsip-prinsip dalam penanggulangan bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yaitu:
a. cepat dan tepat;
b. prioritas;
c.koordinasi............
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 6 -
-salinanc.
koordinasi dan keterpaduan;
d. berdaya guna dan berhasil guna;
e. transparansi dan akuntabilitas;
f. kemitraan;
g. pemberdayaan;
h. nondiskriminatif; dan
i. nonproletisi.
Pasal 4
Penanggulangan bencana bertujuan untuk:
a. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari
ancaman bencana;
b. menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah
ada;
c. menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana
secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh;
d. menghargai budaya lokal;
e. membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta;
f. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan
kedermawanan; dan
g. menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
BAB III
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
Pasal 5
Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab
dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Pasal 6
Tanggung jawab Pemerintah dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana meliputi:
a. pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan
risiko bencana dengan program pembangunan;
b.perlindungan............
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 7 -
-salinanb.
perlindungan masyarakat dari dampak bencana;
c. penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi
yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan
standar pelayanan minimum;
d. pemulihan kondisi dari dampak bencana;
e. pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang memadai;
f. pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam
bentuk dana siap pakai; dan
g. pemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari
ancaman dan dampak bencana.
Pasal 7
(1) Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan
bencana meliputi:
a. penetapan kebijakan penanggulangan bencana selaras
dengan kebijakan pembangunan nasional;
b. pembuatan perencanaan pembangunan yang
memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan
bencana;
c. penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan
daerah;
d. penentuan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan
bencana dengan negara lain, badan-badan, atau pihakpihak
internasional lain;
e. perumusan kebijakan tentang penggunaan teknologi
yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya
bencana;
f. perumusan kebijakan mencegah penguasaan dan
pengurasan sumber daya alam yang melebihi
kemampuan alam untuk melakukan pemulihan; dan
g. pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang atau
barang yang berskala nasional.
(2) Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat
indikator yang meliputi:
a. jumlah korban;
b. kerugian harta benda;
c. kerusakan prasarana dan sarana;
d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan
e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
(3)Ketentuan............
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 8 -
-salinan-
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan
tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 8
Tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana meliputi:
a. penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi
yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan
minimum;
b. perlindungan masyarakat dari dampak bencana;
c. pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan
risiko bencana dengan program pembangunan; dan
d. pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang memadai.
Pasal 9
Wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana meliputi:
a. penetapan kebijakan penanggulangan bencana pada
wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan daerah;
b. pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan
unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana;
c. pelaksanaan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan
bencana dengan provinsi dan/atau kabupaten/kota lain;
d. pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai
sumber ancaman atau bahaya bencana pada wilayahnya;
e. perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan
pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan
alam pada wilayahnya; dan
f. pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang atau
barang yang berskala provinsi, kabupaten/kota.
BAB IV……….…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 9 -
-salinan-
BAB IV
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Pasal 10
(1) Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(2) Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan Lembaga Pemerintah
Nondepartemen setingkat menteri.
Pasal 11
Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) terdiri atas unsur:
a. pengarah penanggulangan bencana; dan
b. pelaksana penanggulangan bencana.
Pasal 12
Badan Nasional Penanggulangan Bencana mempunyai tugas:
a. memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha
penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan
bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan
rekonstruksi secara adil dan setara;
b. menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan
penanggulangan bencana berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan;
c. menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat;
d. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana
kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal
dan pada setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
e. menggunakan dan mempertanggungjawabkan
sumbangan/bantuan nasional dan internasional;
f. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang
diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
g.melaksanakan…………
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 10 -
-salinang.
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan; dan
h. menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan
Bencana Daerah.
Pasal 13
Badan Nasional Penanggulangan Bencana mempunyai fungsi
meliputi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan
bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak
cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan
b. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan
bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
Pasal 14
(1) Unsur pengarah penanggulangan bencana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai fungsi:
a. merumuskan konsep kebijakan penanggulangan
bencana nasional;
b. memantau; dan
c. mengevaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan
bencana.
(2) Keanggotaan unsur pengarah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. pejabat pemerintah terkait; dan
b. anggota masyarakat profesional.
(3) Keanggotaan unsur pengarah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dipilih melalui uji kepatutan yang
dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia.
Pasal 15
(1) Pembentukan unsur pelaksana penanggulangan bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan
kewenangan Pemerintah.
(2) Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana
dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(3)Keanggotaan…………
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 11 -
-salinan-
(3) Keanggotaan unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas tenaga profesional dan ahli.
Pasal 16
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 huruf b, unsur pelaksana penanggulangan bencana
mempunyai tugas secara terintegrasi yang meliputi:
a. prabencana;
b. saat tanggap darurat; dan
c. pascabencana.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi, tugas,
struktur organisasi, dan tata kerja Badan Nasional
Penanggulangan Bencana diatur dengan Peraturan Presiden.
Bagian Kedua
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Pasal 18
(1) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
(2) Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. badan pada tingkat provinsi dipimpin oleh seorang
pejabat setingkat di bawah gubernur atau setingkat
eselon Ib;dan
b. badan pada tingkat kabupaten/kota dipimpin oleh
seorang pejabat setingkat di bawah bupati/walikota atau
setingkat eselon IIa.
Pasal 19
(1) Badan Penanggulangan Bencana Daerah terdiri atas unsur:
a. pengarah penanggulangan bencana; dan
b. pelaksana penanggulangan bencana.
(2) Pembentukan…………
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 12 -
-salinan-
(2) Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui
koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana.
Pasal 20
Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan
bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak
cepat dan tepat, efektif dan efisien; serta
b. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana
secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
Pasal 21
Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas:
a. menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan
kebijakan pemerintah daerah dan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan
bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan
darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan
setara;
b. menetapkan standardisasi serta kebutuhan
penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan;
c. menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan
bencana;
d. menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan
bencana;
e. melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana
pada wilayahnya;
f. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana
kepada kepala daerah setiap sebulan sekali dalam kondisi
normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
g. mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan
barang;
h. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang
diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
dan
i.melaksanakan............
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 13 -
-salinani.
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan.
Pasal 22
(1) Unsur pengarah penanggulangan bencana daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a
mempunyai fungsi:
a. menyusun konsep pelaksanaan kebijakan
penanggulangan bencana daerah;
b. memantau; dan
c. mengevaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan
bencana daerah.
(2) Keanggotaan unsur pengarah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. pejabat pemerintah daerah terkait; dan
b. anggota masyarakat profesional dan ahli.
(3) Keanggotaan unsur pengarah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dipilih melalui uji kepatutan yang
dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 23
(1) Pembentukan unsur pelaksana penanggulangan bencana
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
huruf b merupakan kewenangan pemerintah daerah.
(2) Unsur pelaksana penanggulangan bencana daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
a. koordinasi;
b. komando; dan
c. pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan
bencana pada wilayahnya.
(3) Keanggotaan unsur pelaksana penanggulangan bencana
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
tenaga profesional dan ahli.
Pasal 24
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (2), unsur pelaksana penanggulangan bencana daerah
mempunyai tugas secara terintegrasi yang meliputi:
a. prabencana;
b.saat............
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 14 -
-salinanb.
saat tanggap darurat;dan
c. pascabencana.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi, tugas,
struktur organisasi, dan tata kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
Bagian Kesatu
Hak Masyarakat
Pasal 26
(1) Setiap orang berhak:
a. mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman,
khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana;
b. mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan
dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
c. mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan
tentang kebijakan penanggulangan bencana.
d. berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan
pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan
kesehatan termasuk dukungan psikososial;
e. berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap
kegiatan penanggulangan bencana, khususnya yang
berkaitan dengan diri dan komunitasnya; dan
f. melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang
diatur atas pelaksanaan penanggulangan bencana.
(2) Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan
bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.
(3) Setiap orang berhak untuk memperoleh ganti kerugian
karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan
konstruksi.
Bagian Kedua............
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 15 -
-salinan-
Bagian Kedua
Kewajiban Masyarakat
Pasal 27
Setiap orang berkewajiban:
a. menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis,
memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan
kelestarian fungsi lingkungan hidup;
b. melakukan kegiatan penanggulangan bencana; dan
c. memberikan informasi yang benar kepada publik tentang
penanggulangan bencana.
BAB VI
PERAN LEMBAGA USAHA
DAN LEMBAGA INTERNASIONAL
Bagian Kesatu
Peran Lembaga Usaha
Pasal 28
Lembaga usaha mendapatkan kesempatan dalam
penyelenggaraan penanggulangan bencana, baik secara
tersendiri maupun secara bersama dengan pihak lain.
Pasal 29
(1) Lembaga usaha menyesuaikan kegiatannya dengan
kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(2) Lembaga usaha berkewajiban menyampaikan laporan
kepada pemerintah dan/atau badan yang diberi tugas
melakukan penanggulangan bencana serta
menginformasikannya kepada publik secara transparan.
(3) Lembaga usaha berkewajiban mengindahkan prinsip
kemanusiaan dalam melaksanakan fungsi ekonominya
dalam penanggulangan bencana.
Bagian Kedua............
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 16 -
-salinan-
Bagian Kedua
Peran Lembaga Internasional
Pasal 30
(1) Lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah
dapat ikut serta dalam kegiatan penanggulangan bencana
dan mendapat jaminan perlindungan dari Pemerintah
terhadap para pekerjanya.
(2) Lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah
dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan
secara sendiri-sendiri, bersama-sama, dan/atau bersama
dengan mitra kerja dari Indonesia dengan memperhatikan
latar belakang sosial, budaya, dan agama masyarakat
setempat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan
penanggulangan bencana oleh lembaga internasional dan
lembaga asing nonpemerintah diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VII
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN
BENCANA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 31
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan
berdasarkan 4 (empat) aspek meliputi:
a. sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat;
b. kelestarian lingkungan hidup;
c. kemanfaatan dan efektivitas; dan
d. lingkup luas wilayah.
Pasal 32…………
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 17 -
-salinan-
Pasal 32
(1) Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana,
Pemerintah dapat:
a. menetapkan daerah rawan bencana menjadi daerah
terlarang untuk pemukiman;dan/atau
b. mencabut atau mengurangi sebagian atau seluruh hak
kepemilikan setiap orang atas suatu benda sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Setiap orang yang hak kepemilikannya dicabut atau
dikurangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
berhak mendapat ganti rugi sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan.
Bagian Kedua
Tahapan
Pasal 33
Penyelenggaraan penanggulangan bencana terdiri atas 3 (tiga)
tahap meliputi:
a. prabencana;
b. saat tanggap darurat; dan
c. pascabencana.
Paragraf Kesatu
Prabencana
Pasal 34
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahapan
prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a
meliputi:
a. dalam situasi tidak terjadi bencana; dan
b. dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana.
Pasal 35...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 18 -
-salinan-
Pasal 35
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak
terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a
meliputi:
a. perencanaan penanggulangan bencana;
b. pengurangan risiko bencana;
c. pencegahan;
d. pemaduan dalam perencanaan pembangunan;
e. persyaratan analisis risiko bencana;
f. pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang;
g. pendidikan dan pelatihan; dan
h. persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.
Pasal 36
(1) Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 huruf a ditetapkan oleh
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Penyusunan perencanaan penanggulangan bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh
Badan.
(3) Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyusunan data
tentang risiko bencana pada suatu wilayah dalam waktu
tertentu berdasarkan dokumen resmi yang berisi program
kegiatan penanggulangan bencana.
(4) Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengenalan dan pengkajian ancaman bencana;
b. pemahaman tentang kerentanan masyarakat;
c. analisis kemungkinan dampak bencana;
d. pilihan tindakan pengurangan risiko bencana;
e. penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan
dampak bencana; dan
f. alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang
tersedia.
(5) Pemerintah ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 19 -
-salinan-
(5) Pemerintah dan pemerintah daerah dalam waktu tertentu
meninjau dokumen perencanaan penanggulangan bencana
secara berkala.
(6) Dalam usaha menyelaraskan kegiatan perencanaan
penanggulangan bencana, Pemerintah dan pemerintah
daerah dapat mewajibkan pelaku penanggulangan bencana
untuk melaksanakan perencanaan penanggulangan
bencana.
Pasal 37
(1) Pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 huruf b dilakukan untuk mengurangi dampak
buruk yang mungkin timbul, terutama dilakukan dalam
situasi sedang tidak terjadi bencana.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengenalan dan pemantauan risiko bencana;
b. perencanaan partisipatif penanggulangan bencana;
c. pengembangan budaya sadar bencana;
d. peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan
bencana; dan
e. penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan
penanggulangan bencana.
Pasal 38
Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c
meliputi:
a. identifikasi dan pengenalan secara pasti terhadap sumber
bahaya atau ancaman bencana;
b. kontrol terhadap penguasaan dan pengelolaan sumber daya
alam yang secara tiba-tiba dan/atau berangsur berpotensi
menjadi sumber bahaya bencana;
c. pemantauan penggunaan teknologi yang secara tiba-tiba
dan/atau berangsur berpotensi menjadi sumber ancaman
atau bahaya bencana;
d. penataan ruang dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
e. penguatan ketahanan sosial masyarakat.
Pasal 39...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 20 -
-salinan-
Pasal 39
Pemaduan penanggulangan bencana dalam perencanaan
pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d
dilakukan dengan cara mencantumkan unsur-unsur rencana
penanggulangan bencana ke dalam rencana pembangunan pusat
dan daerah.
Pasal 40
(1) Rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (3) ditinjau secara berkala.
(2) Penyusunan rencana penanggulangan bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh
Badan.
(3) Setiap kegiatan pembangunan yang mempunyai risiko tinggi
yang menimbulkan bencana dilengkapi dengan analisis
risiko bencana sebagai bagian dari usaha penanggulangan
bencana sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 41
(1) Persyaratan analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 huruf e disusun dan ditetapkan oleh Badan
Nasional Penanggulangan Bencana.
(2) Pemenuhan syarat analisis risiko bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditunjukkan dalam dokumen yang
disahkan oleh pejabat pemerintah sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan.
(3) Badan Nasional Penanggulangan Bencana melakukan
pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan analisis risiko
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 42
(1) Pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf f dilakukan
untuk mengurangi risiko bencana yang mencakup
pemberlakuan peraturan tentang penataan ruang, standar
keselamatan, dan penerapan sanksi terhadap pelanggar.
(2) Pemerintah ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 21 -
-salinan-
(2) Pemerintah secara berkala melaksanakan pemantauan dan
evaluasi terhadap pelaksanaan tata ruang dan pemenuhan standar
keselamatan.
Pasal 43
Pendidikan, pelatihan, dan persyaratan standar teknis
penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 huruf g dan h dilaksanakan dan ditetapkan oleh Pemerintah
sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 44
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi
terdapat potensi terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 huruf b meliputi:
a. kesiapsiagaan;
b. peringatan dini; dan
c. mitigasi bencana.
Pasal 45
(1) Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
huruf a dilakukan untuk memastikan upaya yang cepat dan
tepat dalam menghadapi kejadian bencana.
(2) Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
a. penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan
kedaruratan bencana;
b. pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem
peringatan dini;
c. penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan
kebutuhan dasar;
d. pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi
tentang mekanisme tanggap darurat;
e. penyiapan lokasi evakuasi;
f. penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran
prosedur tetap tanggap darurat bencana; dan
g. penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan
untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana.
Pasal 46...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 22 -
-salinan-
Pasal 46
(1) Peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
huruf b dilakukan untuk pengambilan tindakan cepat dan
tepat dalam rangka mengurangi risiko terkena bencana
serta mempersiapkan tindakan tanggap darurat.
(2) Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
a. pengamatan gejala bencana;
b. analisis hasil pengamatan gejala bencana;
c. pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang;
d. penyebarluasan informasi tentang peringatan bencana;
dan
e. pengambilan tindakan oleh masyarakat.
Pasal 47
(1) Mitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c
dilakukan untuk mengurangi risiko bencana bagi
masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana.
(2) Kegiatan mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
a. pelaksanaan penataan ruang;
b. pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur,
tata bangunan; dan
c. penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan, dan pelatihan
baik secara konvensional maupun modern.
Paragraf Kedua
Tanggap Darurat
Pasal 48
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap
darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b
meliputi:
a. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi,
kerusakan, dan sumber daya;
b. penentuan status keadaan darurat bencana;
c. penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
d. pemenuhan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 23 -
-salinand.
pemenuhan kebutuhan dasar;
e. perlindungan terhadap kelompok rentan; dan
f. pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.
Pasal 49
Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 huruf a dilakukan untuk mengidentifikasi:
a. cakupan lokasi bencana;
b. jumlah korban;
c. kerusakan prasarana dan sarana;
d. gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta
pemerintahan; dan
e. kemampuan sumber daya alam maupun buatan.
Pasal 50
(1) Dalam hal status keadaan darurat bencana ditetapkan,
Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai kemudahan
akses yang meliputi:
a. pengerahan sumber daya manusia;
b. pengerahan peralatan;
c. pengerahan logistik;
d. imigrasi, cukai, dan karantina;
e. perizinan;
f. pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang;
i. penyelamatan; dan
h. komando untuk memerintahkan sektor/lembaga.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan akses
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 51
(1) Penetapan status darurat bencana dilaksanakan oleh
pemerintah sesuai dengan skala bencana.
(2) Penetapan...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 24 -
-salinan-
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
skala nasional dilakukan oleh Presiden, skala provinsi
dilakukan oleh gubernur, dan skala kabupaten/kota
dilakukan oleh bupati/walikota.
Pasal 52
Penyelamatan dan evakuasi korban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 48 huruf c dilakukan dengan memberikan
pelayanan kemanusiaan yang timbul akibat bencana yang
terjadi pada suatu daerah melalui upaya:
a. pencarian dan penyelamatan korban;
b. pertolongan darurat; dan/atau
c. evakuasi korban.
Pasal 53
Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 huruf d meliputi bantuan penyediaan:
a. kebutuhan air bersih dan sanitasi;
b. pangan;
c. sandang;
d. pelayanan kesehatan;
e. pelayanan psikososial; dan
f. penampungan dan tempat hunian.
Pasal 54
Penanganan masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana
dilakukan dengan kegiatan meliputi pendataan, penempatan
pada lokasi yang aman, dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Pasal 55
(1) Perlindungan terhadap kelompok rentan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 huruf e dilakukan dengan
memberikan prioritas kepada kelompok rentan berupa
penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan
kesehatan, dan psikososial.
(2) Kelompok ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 25 -
-salinan-
(2) Kelompok rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. bayi, balita, dan anak-anak;
b. ibu yang sedang mengandung atau menyusui;
c. penyandang cacat; dan
d. orang lanjut usia.
Pasal 56
Pemulihan fungsi prasarana dan sarana vital sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 huruf f dilakukan dengan
memperbaiki dan/atau mengganti kerusakan akibat bencana.
Paragraf Ketiga
Pascabencana
Pasal 57
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap
pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c
meliputi:
a. rehabilitasi; dan
b. rekonstruksi.
Pasal 58
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a
dilakukan melalui kegiatan:
a perbaikan lingkungan daerah bencana;
b. perbaikan prasarana dan sarana umum;
c. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat;
d. pemulihan sosial psikologis;
e. pelayanan kesehatan;
f. rekonsiliasi dan resolusi konflik;
g. pemulihan sosial ekonomi budaya;
i. pemulihan keamanan dan ketertiban;
j. pemulihan fungsi pemerintahan; dan
k. pemulihan fungsi pelayanan publik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 59...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 26 -
-salinan-
Pasal 59
(1) Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf
b, dilakukan melalui kegiatan pembangunan yang lebih
baik, meliputi:
a. pembangunan kembali prasarana dan sarana;
b. pembangunan kembali sarana sosial masyarakat;
c. pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya
masyarakat;
d. penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan
peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
e. partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi
kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat;
f. peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
g. peningkatan fungsi pelayanan publik; dan
h. peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rekonstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VIII
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN
BANTUAN BENCANA
Bagian Kesatu
Pendanaan
Pasal 60
(1) Dana penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab
bersama antara Pemerintah dan pemerintah daerah.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong partisipasi
masyarakat dalam penyediaan dana yang bersumber dari
masyarakat.
Pasal 61
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan
anggaran penanggulangan bencana secara memadai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, huruf f dan
Pasal 8 huruf d.
(2) Penggunaan...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 27 -
-salinan-
(2) Penggunaan anggaran penanggulangan bencana yang
memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, Badan
Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah sesuai dengan tugas
pokok dan fungsinya.
Pasal 62
(1) Pada saat tanggap darurat, Badan Nasional
Penanggulangan Bencana menggunakan dana siap pakai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f.
(2) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disediakan oleh Pemerintah dalam anggaran Badan
Nasional Penanggulangan Bencana.
Pasal 63
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengelolaan dana
penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
60 sampai dengan Pasal 62 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 64
Dana untuk kepentingan penanggulangan bencana yang
disebabkan oleh kegiatan keantariksaan yang menimbulkan
bencana menjadi tanggung jawab negara peluncur dan/atau
pemilik sesuai dengan hukum dan perjanjian internasional.
Bagian Kedua
Pengelolaan Bantuan Bencana
Pasal 65
Pengelolaan sumber daya bantuan bencana meliputi
perencanaan, penggunaan, pemeliharaan, pemantauan, dan
pengevaluasian terhadap barang, jasa, dan/atau uang bantuan
nasional maupun internasional.
Pasal 66...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 28 -
-salinan-
Pasal 66
Pemerintah, pemerintah daerah, Badan Nasional
Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana
Daerah melakukan pengelolaan sumber daya bantuan bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 pada semua tahap
bencana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 67
Pada saat tanggap darurat bencana, Badan Nasional
Penanggulangan Bencana mengarahkan penggunaan sumber
daya bantuan bencana yang ada pada semua sektor terkait.
Pasal 68
Tata cara pemanfaatan serta pertanggungjawaban penggunaan
sumber daya bantuan bencana pada saat tanggap darurat
dilakukan secara khusus sesuai dengan kebutuhan, situasi, dan
kondisi kedaruratan.
Pasal 69
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan bantuan
santunan duka cita dan kecacatan bagi korban bencana.
(2) Korban bencana yang kehilangan mata pencaharian dapat
diberi pinjaman lunak untuk usaha produktif.
(3) Besarnya bantuan santunan duka cita dan kecacatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pinjaman lunak
untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah
daerah.
(4) Tata cara pemberian dan besarnya bantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
(5) Unsur masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyediaan
bantuan.
Pasal 70...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 29 -
-salinan-
Pasal 70
Pengelolaan sumber daya bantuan bencana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 sampai dengan Pasal 69 dilaksanakan
sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
BAB IX
PENGAWASAN
Pasal 71
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan
pengawasan terhadap seluruh tahap penanggulangan
bencana.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sumber ancaman atau bahaya bencana;
b. kebijakan pembangunan yang berpotensi menimbulkan
bencana;
c. kegiatan eksploitasi yang berpotensi menimbulkan
bencana;
d. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan
rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
e. kegiatan konservasi lingkungan;
f. perencanaan penataan ruang;
g. pengelolaan lingkungan hidup;
h. kegiatan reklamasi; dan
i. pengelolaan keuangan.
Pasal 72
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap laporan upaya
pengumpulan sumbangan, Pemerintah dan pemerintah
daerah dapat meminta laporan tentang hasil pengumpulan
sumbangan agar dilakukan audit.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pemerintah dan masyarakat dapat meminta agar dilakukan
audit.
(3) Apabila hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditemukan adanya penyimpangan penggunaan terhadap
hasil sumbangan, penyelenggara pengumpulan sumbangan
dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Perundangundangan.
Pasal 73...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 30 -
-salinan-
Pasal 73
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal
72 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
BAB X
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 74
(1) Penyelesaian sengketa penanggulangan bencana pada tahap
pertama diupayakan berdasarkan asas musyawarah
mufakat.
(2) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat
menempuh upaya penyelesaian di luar pengadilan atau
melalui pengadilan.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 75
(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan
pembangunan berisiko tinggi, yang tidak dilengkapi dengan
analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40 ayat (3) yang mengakibatkan terjadinya bencana,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga)
tahun atau paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling
sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau
denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan timbulnya kerugian harta benda atau
barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 6 (enam) tahun atau paling lama 8 (delapan) tahun
dan denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus
juta rupiah) atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah).
(3) Dalam ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 31 -
-salinan-
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan matinya orang, pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun atau paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau denda paling
banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 76
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 ayat (1) dilakukan karena kesengajaan, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun atau paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling
sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau denda
paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 ayat (2) dilakukan karena kesengajaan, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan)
tahun atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda
paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau
denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar
rupiah).
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 ayat (3) dilakukan karena kesengajaan, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua
belas) tahun atau paling lama 15 (lima belas) tahun dan
denda paling sedikit Rp6.000.000.000,00 (enam miliar
rupiah) atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00
(dua belas miliar rupiah).
Pasal 77
Setiap orang yang dengan sengaja menghambat kemudahan
akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun atau paling
lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau denda paling
banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 78...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 32 -
-salinan-
Pasal 78
Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan
pengelolaan sumber daya bantuan bencana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65, dipidana dengan pidana penjara
dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun atau paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan denda paling sedikit Rp6.000.000.000,00 (enam miliar
rupiah) atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua
belas miliar rupiah).
Pasal 79
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 sampai dengan Pasal 78 dilakukan oleh korporasi,
selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya,
pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa
pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana
denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 sampai
dengan Pasal 78.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. pencabutan status badan hukum.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 80
Pada saat berlakunya undang-undang ini semua peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan penanggulangan
bencana dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru
berdasarkan undang-undang ini.
Pasal 81...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 33 -
-salinan-
Pasal 81
Semua program kegiatan berkaitan dengan penanggulangan
bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya undangundang
ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa
berlakunya berakhir, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan
Perundang-undangan.
Pasal 82
(1) Sebelum Badan Nasional Penanggulangan Bencana
dibentuk, Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana
tetap dapat melaksanakan tugasnya.
(2) Setelah Badan Nasional Penanggulangan Bencana dibentuk,
Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana
dinyatakan dibubarkan.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 83
Pada saat berlakunya undang-undang ini, paling lambat 6
(enam) bulan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana sudah
terbentuk dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah paling
lambat 1 (satu) tahun sudah terbentuk.
Pasal 84
Peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan undang-undang ini
harus sudah diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak
diundangkannya undang-undang ini.
Pasal 85
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 34 -
-salinan-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 26 April 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 26 April 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 66
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2007
TENTANG
PENANGGULANGAN BENCANA
I. UMUM
Alenia ke IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa Pemerintah Negara Kesatuan
Republik Indonesia melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
Sebagai implementasi dari amanat tersebut dilaksanakan pembangunan
nasional yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera
yang senantiasa memperhatikan hak atas penghidupan dan perlindungan bagi
setiap warga negaranya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki wilayah yang luas dan
terletak digaris katulistiwa pada posisi silang antara dua benua dan dua
samudra dengan kondisi alam yang memiliki berbagai keunggulan, namun
dipihak lain posisinya berada dalam wilayah yang memiliki kondisi
geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang rawan terhadap
terjadinya bencana dengan frekwensi yang cukup tinggi, sehingga
memerlukan penanganan yang sistematis, terpadu, dan terkoordinasi.
Potensi penyebab bencana diwilayah negara kesatuan Indonesia dapat
dikelompokan dalam 3 (tiga) jenis bencana, yaitu bencana alam, bencana
non alam, dan bencana sosial.
Bencana alam antara lain berupa gempa bumi karena alam, letusan
gunung berapi, angin topan, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan/
lahan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemi, wabah,
kejadian luar biasa, dan kejadian antariksa/benda-benda angkasa.
Bencana nonalam antara lain kebakaran hutan/lahan yang disebabkan
oleh manusia, kecelakan transportasi, kegagalan konstruksi/teknologi,
dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan
keantariksaan.
Bencana...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2 -
-salinan-
Bencana sosial antara lain berupa kerusuhan sosial dan konflik sosial
dalam masyarakat yang sering terjadi.
Penanggulangan Bencana merupakan salah satu bagian dari pembangunan
nasional yaitu serangkaian kegiatan penanggulangan bencana sebelum,
pada saat maupun sesudah terjadinya bencana. Selama ini masih
dirasakan adanya kelemahan baik dalam pelaksanaan penanggulangan
bencana maupun yang terkait dengan landasan hukumnya, karena belum
ada undang-undang yang secara khusus menangani bencana.
Mencermati hal-hal tersebut diatas dan dalam rangka memberikan
landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan penanggulangan
bencana, disusunlah Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana
yang pada prinsipnya mengatur tahapan bencana meliputi pra bencana,
saat tanggap darurat dan pasca bencana.
Materi muatan Undang-undang ini berisikan ketentuan-ketentuan pokok
sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab
dan wewenang Pemerintah dan pemerintah daerah, yang dilaksanakan
secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.
2. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam tahap tanggap
darurat dilaksanakan sepenuhnya oleh Badan Nasional
Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana
Daerah. Badan penanggulangan bencana tersebut terdiri dari unsur
pengarah dan unsur pelaksana. Badan Nasional Penanggulangan
Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai
tugas dan fungsi antara lain pengkoordinasian penyelenggaraan
penanggulangan bencana secara terencana dan terpadu sesuai dengan
kewenangannya.
3. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan dengan
memperhatikan hak masyarakat yang antara lain mendapatkan
bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, mendapatkan perlindungan
sosial, mendapatkan pendidikan dan keterampilan dalam
penyelenggaraan penanggulangan bencana, berpartisipasi dalam
pengambilan keputusan.
4. Kegiatan penanggulangan bencana dilaksanakan dengan memberikan
kesempatan secara luas kepada lembaga usaha dan lembaga
internasional.
5. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan pada tahap pra
bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana, karena masingmasing
tahapan mempunyai karakteristik penanganan yang berbeda.
6. Pada...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 3 -
-salinan-
6. Pada saat tanggap darurat, kegiatan penanggulangan bencana selain
didukung dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, juga disediakan dana siap
pakai dengan pertanggungjawaban melalui mekanisme khusus.
7. Pengawasan terhadap seluruh kegiatan penanggulangan bencana
dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat pada
setiap tahapan bencana, agar tidak terjadi penyimpangan dalam
penggunaan dana penanggulangan bencana.
8. Untuk menjamin ditaatinya undang-undang ini dan sekaligus
memberikan efek jera terhadap para pihak, baik karena kelalaian
maupun karena kesengajaan sehingga menyebabkan terjadinya
bencana yang menimbulkan kerugian, baik terhadap harta benda
maupun matinya orang, menghambat kemudahan akses dalam
kegiatan penanggulangan bencana, dan penyalahgunaan pengelolaan
sumber daya bantuan bencana dikenakan sanksi pidana, baik pidana
penjara maupun pidana denda, dengan menerapkan pidana minimum
dan maksimum.
Dengan materi muatan sebagaimana disebutkan diatas, Undang-Undang ini
diharapkan dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dalam
penyelenggaraan penanggulangan bencana sehingga penyelenggaraan
penanggulangan bencana dapat dilaksanakan secara terencana,
terkoordinasi, dan terpadu.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas kemanusiaan” termanifestasi
dalam penanggulangan bencana sehingga undang-undang
ini memberikan perlindungan dan penghormatan hak-hak
asasi manusia, harkat dan martabat setiap warga negara dan
penduduk Indonesia secara proporsional.
Huruf b...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 4 -
-salinan-
Huruf b
Yang dimaksud dengan”asas keadilan” adalah bahwa setiap
materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana
harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap
warga negara tanpa kecuali.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas kesamaan kedudukan dalam
hukum dan pemerintahan” adalah bahwa materi muatan
ketentuan dalam penanggulangan bencana tidak boleh berisi
hal-hal yang membedakan latar belakang, antara lain, agama,
suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas keseimbangan” adalah bahwa
materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana
mencerminkan keseimbangan kehidupan sosial dan
lingkungan.
Yang dimaksud dengan “asas keselarasan” adalah bahwa
materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana
mencerminkan keselarasan tata kehidupan dan lingkungan.
Yang dimaksud dengan ”asas keserasian” adalah bahwa
materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana
mencerminkan keserasian lingkungan dan kehidupan sosial
masyarakat.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas ketertiban dan kepastian
hukum” adalah bahwa materi muatan ketentuan dalam
penanggulangan bencana harus dapat menimbulkan
ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya
kepastian hukum.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas kebersamaan” adalah bahwa
penanggulangan bencana pada dasarnya menjadi tugas dan
tanggung jawab bersama Pemerintah dan masyarakat yang
dilakukan secara gotong royong.
Huruf g...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 5 -
-salinan-
Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas kelestarian lingkungan hidup”
adalah bahwa materi muatan ketentuan dalam
penanggulangan bencana mencerminkan kelestarian
lingkungan untuk generasi sekarang dan untuk generasi
yang akan datang demi kepentingan bangsa dan negara.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “asas ilmu pengetahuan dan
teknologi” adalah bahwa dalam penanggulangan bencana
harus memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara
optimal sehingga mempermudah dan mempercepat proses
penanggulangan bencana, baik pada tahap pencegahan, pada
saat terjadi bencana, maupun pada tahap pascabencana.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “prinsip cepat dan tepat” adalah
bahwa dalam penanggulangan bencana harus dilaksanakan
secara cepat dan tepat sesuai dengan tuntutan keadaan.
.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “prinsip prioritas” adalah bahwa
apabila terjadi bencana, kegiatan penanggulangan harus
mendapat prioritas dan diutamakan pada kegiatan
penyelamatan jiwa manusia.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “prinsip koordinasi” adalah bahwa
penanggulangan bencana didasarkan pada koordinasi yang
baik dan saling mendukung.
Yang dimaksud dengan “prinsip keterpaduan” adalah bahwa
penanggulangan bencana dilakukan oleh berbagai sektor
secara terpadu yang didasarkan pada kerja sama yang baik
dan saling mendukung.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “prinsip berdaya guna” adalah bahwa
dalam mengatasi kesulitan masyarakat dilakukan dengan
tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya yang berlebihan.
Yang...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 6 -
-salinan-
Yang dimaksud dengan “prinsip berhasil guna” adalah bahwa
kegiatan penanggulangan bencana harus berhasil guna,
khususnya dalam mengatasi kesulitan masyarakat dengan
tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya yang berlebihan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “prinsip transparansi” adalah bahwa
penanggulangan bencana dilakukan secara terbuka dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Yang dimaksud dengan “prinsip akuntabilitas” adalah bahwa
penanggulangan bencana dilakukan secara terbuka dan
dapat dipertanggungjawabkan secara etik dan hukum.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Yang dimaksud dengan “prinsip nondiskriminasi” adalah
bahwa negara dalam penanggulangan bencana tidak
memberikan perlakuan yang berbeda terhadap jenis kelamin,
suku, agama, ras, dan aliran politik apa pun.
Huruf i
Yang dimaksud dengan ”nonproletisi” adalah bahwa dilarang
menyebarkan agama atau keyakinan pada saat keadaan
darurat bencana, terutama melalui pemberian bantuan dan
pelayanan darurat bencana.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Yang dimaksud dengan tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah
daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi
bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
Pasal 6
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 7 -
-salinan-
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Yang dimaksud dengan dana ‘siap pakai‘ yaitu dana yang
dicadangkan oleh pemerintah untuk dapat dipergunakan
sewaktu-waktu apabila terjadi bencana.
Huruf g
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
“Pengendalian” dalam pasal ini dimaksudkan sebagai
pengawasan terhadap penyelenggaraan pengumpulan uang
atau barang berskala nasional yang diselenggarakan oleh
masyarakat, termasuk pemberian ijin yang menjadi
kewenangan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 8 -
-salinan-
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
“Pengendalian” dalam Pasal ini dimaksudkan sebagai pengawasan
terhadap penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang
berskala provinsi, kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh
masyarakat, termasuk pemberian ijin yang menjadi kewenangan
gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 9 -
-salinan-
Ayat (2)
Unsur Pengarah terdiri dari unsur pemerintah dan unsur
masyarakat profesional dalam jumlah yang seimbang dan
proporsional.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan fungsi koordinasi adalah melakukan
koordinasi pada tahap prabencana dan pascabencana, sedangkan
yang dimaksud dengan fungsi komando dan pelaksana adalah
fungsi yang dilaksanakan pada saat tanggap darurat.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Huruf a
Keanggotaan unsur pengarah mengacu pada keanggotaan
unsur pengarah pada Badan Nasional Penanggulangan
Bencana.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 10 -
-salinan-
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g,
Pengendalian dalam ketentuan ini termasuk pemberian izin
pengumpulan uang dan barang yang dilakukan oleh gubernur dan
bupati/walikota sesuai dengan lingkup kewenangannya.
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 11 -
-salinan-
Pasal 26
Ayat (1)
Huruf a,
Yang dimaksud dengan masyarakat rentan bencana adalah
anggota masyarakat yang membutuhkan bantuan karena
keadaan yang di sandangnya di antaranya masyarakat lanjut
usia, penyandang cacat, anak-anak, serta ibu hamil dan
menyusui.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup Jelas
Pasal 32
Cukup Jelas
Pasal 33...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 12 -
-salinan-
Pasal 33
Cukup Jelas
Pasal 34
Cukup Jelas
Pasal 35
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Yang dimaksud dengan ”analisis risiko bencana” adalah kegiatan
penelitian dan studi tentang kegiatan yang memungkinkan
terjadinya bencana.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 13 -
-salinan-
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan kegiatan pembangunan yang mempunyai
risiko tinggi menimbulkan bencana adalah kegiatan pembangunan
yang memungkinkan terjadinya bencana, antara lain pengeboran
minyak bumi, pembuatan senjata nuklir, pembuangan limbah,
eksplorasi tambang, dan pembabatan hutan.
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 14 -
-salinan-
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Yang dimaksud dengan “kegiatan keantariksaan” adalah kegiatan yang
berkaitan dengan ruang angkasa yang menimbulkan bencana, antara
lain, peluncuran satelit dan eksplorasi ruang angkasa.
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 15 -
-salinan-
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Cukup jelas
Pasal 74
Cukup jelas
Pasal 75
Cukup jelas
Pasal 76
Cukup jelas
Pasal 77
Cukup jelas
Pasal 78
Cukup jelas
Pasal 79
Cukup jelas
Pasal 80
Cukup jelas
Pasal 81...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 16 -
-salinan-
Pasal 81
Cukup jelas
Pasal 82
Cukup jelas
Pasal 83
Cukup jelas
Pasal 84
Cukup jelas
Pasal 85
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4723