Penyelenggaraan pendidikan kader pemerintahan di
lingkungan Departemen Dalam Negeri yang terbentuk melalui proses
perjalanan sejarah yang panjang. Perintisiannya dimulai sejak zaman
pemerintahan Hindia Belanda pada tahun 1920, dengan terbentuknya
sekolah pendidikan Pamong Praja yang bernama Opleiding School Voor
Inlandshe Ambtenaren ( OSVIA ) dan Middlebare Opleiding School Voor
Inlandsche Ambtenaren ( MOSVIA ). Para lulusannya sangat dibutuhkan dan
dimanfaatkan untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan Hindia
Belanda. Dimasa kedudukan pemerintah Hindia Belanda, penyelenggaraan
pemerintahan Hindia Belanda dibedakan atas pemerintahan yang langsung
dipimpin oleh kaum atau golongan pribumi yaitu Binnenlands Bestuur
Corps ( BBC ) dan pemerintahan yang tidak langsung dipimpin oleh kaum
atau golongan dari keturunan Inlands Bestuur Corps ( IBC ).
Pada
masa awal kemerdekaan RI, sejalan dengan penataan sistem pemerintahan
yang diamanatkan oleh Undang Undang Dasar 1945, kebutuhan akan tenaga
kader pamong praja untuk melaksnakan tugas-tugas pemerintahan baik pada
pemerintah pusat maupun daerah semakin meningkat sejalan dengan tuntutan
perkembangan penyelenggaraan pemerintahannya. Untuk memenuhi kebutuhan
akan kekurangan tenaga kader pamong praja, maka pada tahun 1948
dibentuklah lembaga pendidikan dalam lingkungan Kementrian Dalam Negeri
yaitu Sekolah Menengah Tinggi ( SMT ) Pangreh Praja yang kemudian
berganti nama menjadi Sekolah Menengah Pegawai Pemerintahan Administrasi
Atas ( SMPAA ) di Jakarta dan Makassar.
Pada Tahun 1952,
Kementrian Dalam Negeri menyelenggarakan Kursus Dinas C (KDC) di Kota
Malang, dengan tujuan untuk meningkatkan keterampilan pegawai golongan
DD yang siap pakai dalam melaksanakan tugasnya. Seiring dengan itu, pada
tahun 1954 KDC juga diselenggarakan di Aceh, Bandung, Bukittinggi,
Pontianak, Makasar, Palangkaraya dan Mataram. Sejalan dengan
perkembangan penyelenggaraan pemerintahan yang semakin kompleks, luas
dan dinamis, maka pendidikan aparatur di lingkungan Kementerian Dalam
Negeri dengan tingkatan kursus dinilai sudah tidak memadai. Berangkat
dari kenyataan tersebut, mendorong pemerintah mendirikan Akademi
Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) pada tanggal 17 Maret 1956 di Malang,
Jawa Timur. APDN di Malang bersifat APDN Nasional berdasarkan SK
Mendagri No. Pend.1/20/56 tanggal 24 September 1956 yang diresmikan
oleh Presiden Soekarno di Malang, dengan Direktur pertama Mr. Raspio
Woerjodiningrat. Mahasiswa APDN Nasional Pertama ini adalah lulusan KDC
yang direkrut secara selektif dengan tetap mempertimbangkan
keterwakilan asal provinsi selaku kader pemerintahan pamong praja
yang lulusannya dengan gelar Sarjana Muda ( BA ).
Pada
perkembangan selanjutnya, lulusan APDN dinilai masih perlu ditingkatkan
dalam rangka upaya lebih menjamin terbentuknya kader-kader pemerintahan
yang ” qualified leadership and manager administrative ”, terutama
dalam menyelenggarakan tugas-tugas urusan pemerintahan umum. Kebutuhan
ini mendorong pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan aparatur di
lingkungan Departemen Dalam Negeri setingkat Sarjana, maka dibentuklah
Institut Ilmu Pemerintahan ( IIP ) yang berkedudukan di Kota Malang Jawa
Timur berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan No. 8 Tahun 1967, selanjutnya dikukuhkan
dengan Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1967. Peresmian berdirinya IIP
di Malang ditandai dengan peresmian oleh Presiden Soekarno pada tanggal
25 Mei 1967.
Pada tahun 1972 Institut Ilmu Pemerintahan (
IIP) yang berkedudukan di Malang Jawa Timur dipindahkan ke Jakarta
melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1972. Pada tanggal
9 Maret 1972, kampus IIP yang terletak di Jakarta di resmikan oleh
Presiden Soeharto yang dinyatakan : ” Dengan peresmian kampus Institut
Ilmu Pemerintahan, mudah-mudahan akan merupakan kawah candradimukanya
Departemen Dalam Negeri untuk menggembleng kader-kader pemerintahan yang
tangguh bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia ”
Seiring
dengan pembentukan IIP yang merupakan peningkatan dari APDN Nasional di
Malang, maka untuk penyelenggaraan pendidikan kader pada tingkat
akademi, Kementrian Dalam Negeri secara bertahap sampai dengan dekade
tahun 1970-an membentuk APDN di 20 Provinsi selain yang berkedudukan di
Malang, juga di Banda Aceh, Medan, Bukittinggi, Pekanbaru, Jambi,
Palembang, Lampung, Bandung, Semarang, Pontianak, Palangkaraya,
Banjarmasin, Samarinda, Mataram, Kupang, Makassar, Menado, Ambon dan
Jayapura.
Pada tahun 1988, dengan pertimbangan untuk
menjamin terbentuknya wawasan nasional dan pengendalian kualitas
pendidikan Menteri Dalam Negeri Rudini melalui Keputusan No. 38
Tahun 1988 Tentang Pembentukan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri
Nasional. APDN Nasional kedua dengan program D III berkedudukan di
Jatinangor, Sumedang Jawa Barat yang peresmiannya dilakukan oleh
Mendagri tanggal 18 Agustus 1990. APDN Nasional ditingkatkan statusnya
berdasarkan Kepres No. 42 Tahun 1992 tentang Sekolah Tinggi
Pemerintahan Dalam Negeri, maka status APDN menjadi STPN dengan program
studi D III yang diresmikan oleh Presiden RI pada tanggal 18 Agustus
1992. Sejak tahun 1995, bertititk tolak dari keinginan dan kebutuhan
untuk lebih mendorong perkembangan karier sejalan dengan peningkatan
eselonering jabatan dalam sistem kepegawaian Republik Indonesia, maka
program studi ditingkatkan menjadi program D IV. Keberadaan STPDN
dengan pendidikan profesi ( program D IV ) dan IIP yang
menyelenggarakan pendidikan akademik program sarjana ( Strata I ),
menjadikan Departemen Dalam Negeri memiliki dua (2) Pendidikan Pinggi
Kedinasan dengan lulusan yang sama dengan golongan III/a.
Kebijakan Nasional mengenai pendidikan tinggi sejak tahun
1999 antara lain yang mengatur bahwa suatu Departemen tidak boleh
memiliki dua atau lebih perguruan tinggi dalam menyelenggarakan keilmuan
yang sama, maka mendorong Departemen Dalam Negeri untuk
mengintegrasikan STPDN ke dalam IIP . Usaha pengintegrasiaan STPDN
kedalam IIP secara intensif dan terprogram sejak tahun 2003 sejalan
dengan dikeluarkannya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Pengintegrasian terwujud dengan ditetapkannya Keputusan
Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan STPDN ke dalam IIP dan
sekaligus merubah nama IIP menjadi Institut Ilmu Pemerintahan ( IPDN ).
Tujuan penggabungan STPDN ke dalam IIP tersebu, selain untuk memenuhi
kebijakan pendidikan nasional juga untuk meningkatkan efektivitas
penyelenggaraan pendidikan kader pamong praja di lingkungan Departemen
Dalam Negeri. Kemudian Kepres No. 87 Tahun 2004 ditindak lanjuti dengan
Keputusan Mendagri No. 892.22-421 tahun 2005 tentang Pelaksanaan
Penggabungan dan Operasional Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
disertai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2005 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja IPDN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 43
Tahun 2005 Tentang Statuta IPDN serta peraturan pelaksanaan
lainnya.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 1
Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004
tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ke dalam
Institut Ilmu Pemerintahan menjadi IPDN, Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri
dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Bahwa IPDN
merupakan salah satu komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri
yang melaksanakan tugas menyelenggarakan pendidikan tinggi
kepamongprajaan. Sejalan dengan tugas dan fungsi melaksanakan pendidikan
tinggi kepamongprajaan serta dengan mempertimbangkan tantangan, peluang
dan pilihan-pilihan strategik yang akan dihadapi dalam lima tahun
kedepan, Renstra IPDN 2010-2014 disusun dengan memperhatikan pencapaian
program dan kegiatan yang dilakukan agenda pembangunan pada lima tahun
terakhir (20052009), serta kondisi internal dan dinamika ekternal
lingkup IPDN.
Presiden Republik Indonesia pada tanggal 9 April
2007 mengeluarkan kebijakan dengan menetapkan 6 (enam) langkah
pembenahan yang segera dilakukan untuk membangun budaya organisasi yang
barn bagi IPDN. Kebijakan Presiders memperoleh dukungan dad DPR-RI.
Untuk melaksanakan kebijakan pembenahan, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan serangkaian kebijakan yaku:
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pembenahan IPDN;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 890.05-506 Tahun 2007 tentang Pembentukan Tim Implementasi Pendidikan Kader Pemerintahan;
Pada
tahap selanjutnya, ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang
Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri Ke Dalam Institut
Ilmu Pemerintahan menjadi IPDN mengamanatkan penataan sistem pendidikan
tinggi kepamongprajaan meliputi jenis pendidikan, pola pendidikan,
kurikulum, organisasi penyelenggara pendidikan, tenaga kependidikan dan
peserta didik serta pembiayaan. Pendidikan tinggi kepamongprajaan selain
diselenggarakan di Kampus IPDN Pusat Jatinangor, serta Kampus IPDN di
Cilandak Jakarta, jugs diselenggarakan di Kampus IPDN Daerah yang
menyelenggarakan program studi tertentu sebagai satu kesatuan yang
ticlak terpisahkan.
Untuk memenuhi persyaratan menjadi Institut,
di IPDN telah dibentuk 2 (dua) Fakultas yaitu Fakultas Politik
Pemerintahan yang terdiri dari 2 (dua) jurusan yaitu jurusan Kebijakan
Pemerintahan dan Jurusan Pemberdayaan Masyarakat; Fakultas Manajemen
Pemerintahan yang terdiri dari 4 (empat) jurusan yaitu Jurusan Manajemen
Sumber Daya Aparatur, Jurusan Pembangunan Daerah, Jurusan Keuangan
Daerah, dan Jurusan Kependudukan dan Catatan Sipil.
Kampus IPDN
di daerah tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39
Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN ditetapkan: Kampus
IPDN Manado, Kampus IPDN Kampus Makassar, Kampus IPDN Pekanbaru, dan
Kampus IPDN Bukittinggi, yang selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor: 892.1829 Tahun 2009 ditetapkan lokasi pembangunan
kampus IPDN di daerah yaitu: di Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi
Utara, di Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, di Kabupaten Rokan
Hilir Provinsi Riau, dan di Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat,
serta pada saat ini sedang dipersiapkan pengembangan Kampus IPDN di
Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat, Kampus IPDN di Mataram
diProvinsi Nusa Tenggara Barat dan Kampus IPDN di Jayapura Provinsi
Papua.
Kampus IPDN di daerah sejak tahun 2009 telah melaksanakan
operasional pendidikan dengan kapasitas Praja 100 Praja setiap kampus
dengan penetapan Jurusan/Program Studi yaitu: pertama, Kampus IPDN di
Kab. Agam menyelenggarakan Program Studi Keuangan Daerah, Kampus IPDN di
Kab. Rokan Hilir menyelenggarakan program studi pembangunan daerah,
Kampus IPDN di Kab. Gowa menyelenggarakan Program Studi Pemberdayaan
Masyarakat, sedangkan kampus IPDN di Minahasa direncanakan
menyelenggarakan Program Studi Kependudukan dan Catatan Sipil.
Mulai
tahun 2010 kebijakan Pendidikan Kepamongprajaan dikonsentrasikan pada
Program Diploma IV (D-IV) pada semester I, II, 111, IV, V dan VI
setelah masuk semester VI I dan VIII dilaksanakan penjurusan dan
pengalihan ke Program Strata Satu (S-1). Pada Kampus IPDN di Cilandak
Jakarta diselenggarakan Program Pascasarjana Strata Dua (S-2) dan Strata
Tiga (S-3), program profesi kepamongprajaan serta kegiatan penelitian
dan pengabdian masyarakat.