Sebernarnya tidak jauh berbeda dengan syarat Pendaftaran tahun lalu . ..Kali ini Saya akan Share lagi tentang Penerimaan Capra(Calon Praja ) IPDN Tahun Ajaran 2012/2013
Selain Itu Buat yang nanti udah Daftar Atau yang Udah Ngulangin lagi . . Tetap Semangat yaaaa . . Ingat Disini hanya Mencetak Orang - Orang yang Memiliki mental dan Disiplin . .Jadi Dari Awal , "RAGU RAGU = BALIK KANAN " . . .
IPDN saat ini memiliki 8 Kampus yang tersebar di berbagai Penjuru Nusantara , Kampus Bukittinggi , Kampus Rokan Hilir , Kampus Mataram , Kampus Makassar , Kampus Sulawesi Utara di Minahasa , Kampus Kuburaya di Kal-Bar , Kampus Papua , Kampus Pusat di Jatinangor , dan Kampus Cilandak Di Jakarta . . .
Bulatkan Tekad , dan Sering lah Berlatih . . dan Ingat . . Seorang Pelaut yang Tangguh tidak dihasilkan Oleh Ombak yang Tenang . . .
Bhineka Nara Eka Bhakti !!!!!!
Ini dia Syarat Pendaftaran IPDN tahun Ajaran 2012/2013
(penerimaan mulai 21 sd 31 Mei 2012)
A. PERSYARATAN UMUM/ADMINISTRATIF
1. Warga Negara Republik Indonesia
2. Peserta:
a. Peserta seleksi umum Maksimal 21 (dua puluh satu) tahun;
b. Peserta seleksi PNS Tugas Belajar maksimal 24 tahun dan
mempunyai masa kerja menjadi PNS minimal 2 (dua) tahun.
3. Tinggi badan peserta seleksi pria minimal 160 cm dan
wanita minimal 155 cm;
4. Tahun Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah
Menegah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) pendaftar, (ditentukan setelah ada
pengumuman resmi dari Kementrian Dalam Negeri).
5. Tidak bertato atau bekas tato dan bagi peserta seleksi
Pria tidak ditindik atau bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya
kecuali karena ketentuan agama/adat;
6. Nilai rata-rata Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)
Sekolah Menegah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) minimal (ditentukan setelah ada
pengumuman resmi dari Kementrian Dalam Negeri), yaitu jumlah total nilai ( UAN
+ UAS Teori + UAS Praktek) dibagi dengan jumlah mata pelajaran yang memiliki
nilai, dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
7. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak minus (Toleransi
± 1);
8. Bagi Pelamar yang masih duduk di kelas XII Sekolah
Menengah Atas (SMA)/ Madrasah Aliyah (MA) Tahun 2012, dapat mendaftarkan diri
dengan menyertakan Surat Keterangan yang ditandatangani dan disyahkan Kepala
Sekolah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih duduk di Kelas XII, atau
menggunakan surat keterangan Kepala Sekolah dan menyerahkan surat tanda
kelulusan selesai ujian nasional;
9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari
Kepolisian Tingkat Kabupaten/Kota setempat ;
10. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD)/ atau Puskesmas setempat;
11. Surat Pernyataan belum pernah menikah/kawin,
hamil/melahirkan yang diketahui orang tua/wali dan disahkan Kepala Desa/Lurah
setempat;
12. Surat Pernyataan bermaterai Rp.6.000,- yang diketahui
oleh orang tua/wali, terdiri dari :
a. Bersedia mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang
telah dikeluarkan pemerintah dikarenakan mengundurkan diri, diberhentikan
dan/atau mel;anggar peraturan pendidikan;
b. Bersedia mengikuti proses pendidikan di kampus IPDN Pusat
atau Daerah;
c. Bersedia mentaati Peraturan Kehidupan Praja
d. Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan
di IPDN;
e. Pas photo berwarna (latar belakang merah) menghadap
kedepan dan tidak memakai kacamata, ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
13. Mengisi lembar biodata peserta menggunakan huruf kapital
dengan tinta hitam;
14. Khusus bagi pelamar Pegawai Negeri Sipil yang berasal
dari lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, tambahan persyaratan yang
harus dipenuhi yaitu :
a. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS);
b. Usia setinggi-tingginya 24 tahun pada tanggal 1 September
2012 dan mempunyai masa kerja menjadi PNS minimal 2 (dua) tahun.;
c. Ditugaskan oleh Gubernur/Bupati/Walikota yang
bersangkutan;
d. Belum pernah dikenakan sanksi hukuman disiplin
berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980 dan PP Nomor 53 Tahun 2010;
e. DP-3 2 (dua) tahun terakhir rata-rata bernilai Baik
setiap unsurnya.
B. KELENGKAPAN ADMINISTRASI PENDAFTARAN :
Pada saat mendaftar kepada Panitia, para Calon Peserta Tes
diwajibkan menyampaikan kelengkapan administratif sebagai berikut :
Photo Copy Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah
Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) tahun kelulusan mulai 2009, 2010 dan 2011
dengan nilai minimal rata-rata 7(ditentukan setelah ada pengumuman resmi dari
Kementrian Dalam Negeri), yaitu jumlah total nilai ( UAN + UAS Teori + UAS
Praktek) dibagi dengan jumlah mata pelajaran yang memiliki nilai, dilegalisasi
oleh pejabat yang berwenang.
Bagi Pelamar yang masih duduk di kelas XII Sekolah Menengah
Atas (SMA)/ Madrasah Aliyah (MA) Tahun 2012 menyertakan Surat Keterangan yang
ditandatangani dan disyahkan Kepala Sekolah, yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan masih duduk di Kelas XII, atau menggunakan surat keterangan Kepala
Sekolah dan menyerahkan surat tanda kelulusan selesai ujian nasional;
Photo copy akte kelahiran/surat kenal lahir yang telah
dilegalisasi oleh Pejabat berwenang (pada saat mendaftar Peserta memperlihatkan
Akte/Surat yang asli) ;
Biodata Peserta yang telah diisi secara lengkap (formulir
disediakan oleh Panitia);
Pas Photo berwarna (latar belakang merah) menghadap kedepan
dan tidak memakai kacamata ukuran 3 x 4 sebanyak 5 (lima) lembar;
Bagi peserta seleksi dari PNS Tugas Belajar melampirkan
surat izin dari pimpinan/atasan pada Instansi tempat bertugas.
C. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
Pendaftaran Peserta Seleksi Calon Praja Institut
Pemerintahan Dalam Negeri tahun akademik 2012dibuka mulai tanggal 6 Mei 2012
hingga 17 Mei 2012 bertempat di Badan/ Kantor/Bagian Kepegawaian masing-masing
Pemerintah Kabupaten/Kota.
D. SYARAT-SYARAT MENJADI CALON PRAJA IPDN :
Lulus Persayaratan Umum/Administratif;
Lulus Tes Psikologi ;
Lulus Tes Kesehatan yang dinyatakan oleh Tim Penguji
Kesehatan Provinsi;
Lulus Tes Kesamaptaan yang dinyatakan oleh Tim Kesamaptaan
Provinsi;
Lulus Tes Akademis yang terdiri dari: Pancasila; UUD 1945;
Pengetahuan Umum (Sejarah, Kebijakan Pemerintah, Otonomi Daerah, Hukum,
Pengetahuan Dalam dan Luar Negeri); Bahasa Indonesia; Bahasa Inggris;
Matematika.
Lulus Tes Penentuan Akhir (PANTUKHIR);
E. TAHAPAN SELEKSI/MATERI UJIAN DAN WAKTU PELAKSANAAN UJIAN
Seleksi dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
Seleksi Administrasi oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota
(ditentukan setelah ada pengumuman resmi dari Kementrian Dalam Negeri);
Tes Psikologi oleh Lembaga Psikologi yang ditunjuk oleh
Menteri Dalam Negeri dilaksanakan di Ibu Kota Provinsi (ditentukan setelah ada
pengumuman resmi dari Kementrian Dalam Negeri);
Tes Kesehatan dan Kesamaptaan dilaksanakan di Ibu Kota
Provinsi (ditentukan setelah ada pengumuman resmi dari Kementrian Dalam
Negeri);
Tes Akademis oleh Kementerian Dalam Negeri dilaksanakan di
Ibu Kota Provinsi (ditentukan setelah ada pengumuman resmi dari Kementrian
Dalam Negeri) dengan materi sebagai berikut :
Pancasila;
UUD 1945;
Pengetahuan Umum (Sejarah, Kebijakan Pemerintah, Otonomi
Daerah, Hukum, Pengetahuan Dalam dan Luar Negeri);
Bahasa Indonesia;
Bahasa Inggris; Matematika.
- Penentuan Akhir dilaksanakan oleh Panitia Penentuan Akhir
yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang
Jawa Barat (ditentukan setelah ada pengumuman resmi dari Kementrian Dalam
Negeri).
- Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang
Kelulusan dan diterima menjadi Calon Praja IPDN di Kampus IPDN Jatinangor,
Sumedang Jawa Barat (ditentukan setelah ada pengumuman resmi dari Kementrian
Dalam Negeri).
F. LAIN-LAIN
Persyaratan umum/administratif selain Angka Romawi II di atas,
dipenuhi setelah Peserta dinyatakan Lulus Tes Akademis;
Kelengkapan persyaratan administratif yang harus diserahkan
oleh peserta pada saat mendaftarkan diri kepada Panitia Kabupaten/Kota dibuat
dalam rangkap 3 (tiga), disusun rapi dan dimasukkan kedalam stofmap berwarna
biru;
Bagi peserta seleksi Calon Praja IPDN yang pada tahun 2012
masih berada di kelas XII SMA/MA, dan dikemudian hari ternyata yang
bersangkutan dinyatakan tidak lulus SMA/MA dan/atau nilai rata-rata STTB SMA/MA
tidak memenuhi syarat (ditentukan setelah ada pengumuman resmi dari Kementrian
Dalam Negeri) maka dinyatakan GUGUR walaupun yang bersangkutan telah dinyatakan
lulus seleksi sebagai Calon Praja IPDN.
Tes Kehamilan dan Tes Narkoba akan dilakukan pada saat
penentuan akhir di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang Jawa Barat;
Biaya seleksi untuk setiap tahapan tes dibebankan kepada
peserta seleksi.
Seleksi penerimaan Calon Praja IPDN menggunakan sistem gugur
yaitu para peserta dapat mengikuti tahap seleksi berikutnya apabila dinyatakan
lulus/memenuhi syarat pada tahap sebelumnya.
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus tes, maka seluruh
kelengkapan administrasi pendaftaran yang diserahkan tidak dikembalikan.
Warning !!!!
Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan
menjanjikan untuk dapat diterima menjadi Calon Praja IPDN dengan meminta
imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak
bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.
mau tnya ni kak..
BalasHapuslulusan dari smk bisa di terima gak ya..????
saya mau tanya nih kak. Gigi depan saya kan patah sebagian, nah kalau misalnya saya tambal, kira2 bisa lulus tes kesehatan ga ya ?
BalasHapusANdy BAndy . . Maaf dek , saat ioni masih menerima dari Lulusan sms/MA sederajat dek .
BalasHapusDena Shamsai . . Ga papa dek . .Dicoba aja dulu dek .
maaf kak ..
BalasHapusharus bisa renang iya kak ?