Ilmu Politik, mencakup bidang yang
sangat luas sekali; tidak mungkin dalam modul ilmu politik ini kita dapat
membahas keseluruhannya. Namun, tetap akan dikaji sesuai ketentuan secara normatif akan mencoba mempelajari
dasar-dasarnya Ilmu terlebih dahulu.
Ada yang memberi batasan yang
singkat sekali yaitu: ilmu adalah pengetahuan. Science is knowledge.
Tetapi, tdak semua pengetahuan adalah ilmu. Ilmu harus mempunyai objek atau
sasaran sesuatu pengetahuan tertentu serta memperoleh pengetahuan itu dengan
rnenggunakan metode tertentu. Batasan lain daripada ilmu ialah: Ilmu ialah
suatu pengetahuan yang bulat teratur, sistematis mengenai suatu hal tertentu
atau subjek tertentu melalui observasi/pengamatan, pengalaman dan penyelidikan.
Batasan ilmu menurut Unesco (United
Nations Educational, Scientific and Cultur yang membatasi ilmu sebagai berikut:
Ilmu adalah sekelompok pengetahuan teratur yang membahas sesuatu sasaran
tertentu
Dari pemusatan perhatian pada satu atau golongan
masalah yang terdat pada sasaran itu untuk memperoleh keterangan-keterangan yang
mengandung kebenaran. Sedangkan G.A. Van Poelje dalam Pengantar Umum Ilmu
Pemerintahan, merumuskan ilmu sebagai tiap kesatuan pengetahuan di mana masing-masing
bagian bergantungan satu sama lain dan yang teratur secara pasti menurut
asas-asas tertentu (Sustiaty G.I).
Muhammad
Hatta dalam Pengantar ke Jalan Ilmu dan Pengetahuan memberikan batasan sebagai
berikut: Tiap-tiap ilmu adalah pengetahuan yang teratur tentang pekerjaan hukum
kausal dalam segolongan masalah yang sama tabiatnya maupun menurut kedudukannya
tampak dari luar, maupun menurut bangunnya dari dalam. Sifat pokok sesuatu ilmu ialah:
1.
Ilmu
harus sistematis, mempunyai hubungan yang sistematis antara pokok-pokok yang
dibahasnya.
2.
lImu barus mempunyai metode ilmiah.
3.
Ilmu
harus objektif, harus berpegang pada objektifitas dalam pembahasannya.
4.
Ilmu
harus boleh dan bisa dipelajari oleh berbagai pihak.
5.
Ilmu
harus bisa disebarluaskan
Politik
Yaitu
suatu usaha untuk mencapai atau mewujudkan cita-cita atau ideologi. Kata politik sering
menimbulkan perasaan-perasaan yang rnenggembirakan tetapi di samping itu juga
menimbulkan asosiasi yaitu tidak menggernbirakan. Perasaan yang menggeinbirakan
misalanya tentang kemerdekaan negara Republik Indonesia, tentang diamandemennya
UUD 1945, sehingga terjadinya pemilihan Presiden secara langsung, pemilihan
gubernur secara langsung, pemilihan Bupati/Walikota secara langsung, dan
membatasi jabatan tersebut dalam priode tertentu saja meskipun untuk
mewujudkannya pada umumnya sangat sangat melelahkan dan butuh biaya
tinggi, tentang terjadinya pemekaran
Provinsi dan lain-lain. Sedangkan asosiasi yang tidak menggembirakan misalnya
adany pertentangan-pertentangan politik yang mengakibatkan kerugian yang tidak
sedikit, kejahatan-kejahatan politik, konflik politik antara anggota DPR di
Senayan, berkembangnya koropsi dalam jumlah besar dan bahkan sampai ada julukan
berjamaah, dan sebagainyá. Politik ialah
hal yang ada hubungannya dengan kekuasaan. Kekuatan = force. -
Kekuasaan, dapat diartikan sebagai authority, control, capacity, dan hubungan/relalionship. Suatu
hubungan kekuasaan terjadi bilamana seseorang atau sekelompok golongan tunduk
kepada orang ataupun kelompok golongan lain dalam suatu bentuk kegiatan
tertentu.
Seseorang dapat menikmati kekuasaan, bila orang itu dapat
mempengaruhi perilaku dan pikiran orang lain H.J. Morgenthau dalam Politics Among Nations menulis “power means
man’s control over the minds and actions of other men.” Demikian juga
Soelaeman Soemardi dirumuskan babwa “Keuasaan adalah pengaruh atau pengawasan
atas pengambilan keputusan-keputusan (authoritatif).
Sedangkan Robert M. Mac Iver memberikan batasan bahwa “Kekuasaan sosial ialah kemampuan untuk mengendalikan kelakuatan orang
lain, baik secara langsung dengan jalan memberikan perintah maupun secara
tidak langsung dengan jalan mempergunakan segala alat dan cara yang ada.’ Social
power is the capacity to control the behavior of others either directly by fiat
or in directly by the manipulation of available means). Dalam batasan di atas
maka kekuasaan diartikan sebagai capacity.
Dalam
bagian pertama dari mata kuliah ilmu politik akan dibahas tentang pengertian
ilmu politik yang di bagi atas:
A. Pengertian ilmu
B. Pengertian dan batasan ilmu politik:
1. Asal kata politik
2. Politik sebagai satu disiplin ilmu
3. Batasan ilmu politik
1.1.2. Pengertian
Ilmu
Pada
umumnya dengan mudah oleh sebagian orang memberikan batasan yang sangat singkat
yaitu “Ilmu adalah pengetahuan” (science
is knowledge). Pada hal tidak semua pengetahuan adalah ilmu, sebab ilmu itu
harus memenuhi beberapa kriteria.
Untuk
itu perlu dikemukakan beberapa batasan pengertian ilmu sebagai berikut:
- UNESCO (United Nations Educational Scientufic and
Cultural Organization); Ilmu adalah “Keseluruhan pengetahuan teratur
tentang suatu pokok soal tertentu (Sum
of coordinated knowledge related to detennined subject).
- G.A Van Poelje dalam bukunya Pengantar Umum
Ilmu Pemerintahan, me muskan: “Ilmu sebagai tiap kesatuan pengetahuan
dimana masing-masing bagian bergantungan satu sama lain dan yang teratur
secara pasti menurut azas-azas tertentu”.
- Mohammad Haitta dalam bukunya Pengantar ke
Jalan Ilmu dan Pengetahuan, mengemukakan batasan sebagai berikut: “Tiap-tiap Ilmu adalah pengetahuan yang
teratur tentang pekerjaan hukum kausal dalam satu golongan masalah yang
sarna tabiatnya maupun menurut kedudukan tampak dan uar, maupun bangunan
dan dalam.”
- The Liang Gie, dengan berdasarkan sejumlah
rumusan oleh para ahli mengemukakan beberapa intisari saja, selanjutnya
merumuskan bahwa: “Ilmu sebagai
sekelompok pengetahuan teratur yang membahas suatu sasaran tertentu dengan
pemusatan perhatian kepada satu atau segolongan masalah yang terdapat pada
sasaran itu untuk memperoleh keterangan-keterangan yang mengandung
kebenaran”.
Selanjutnya
perlu dikemukakan berbagai ciri yang diisyaratkan bagi ilmu menurut pendapat
beberapa sarjana sebagai berikut:
G.
A Van Poelje, mengemukakan tiga ciri sebagai syarat ilmu, yaitu:
1.
Antara
bagian-bagian yang hendak diperhatikan itu terdapat sistematika yang jelas.
2.
Ada
kemungkinan untuk menyelidiki, mempelajari atau membahas keseluruhannya menurut
methode-methode ilmiah yang tahan uji.
3.
Hasil-hasil
penyelidikan ini dapat disusun dalam bentuk konkrit sedemikian rupa sehingga
dapat dipelajari dan diajarkan.
Poedjawijatna, berpendapat bahwa
ilmu mempunyai empat sifat ilmiah yaitu:
1.
Berobjektivitas, yiatu ilmu harus mencari persesuaian antara
pengetahuannya dengan objeknya; setidak-tidaknya ilmu itu harus sesuai dengan
aspek objek yang diketahui.
2.
Bermetodos, berarti bahwa ilmu harus mempunyai cara atau jalan tertentu
yang baik untuk rnencapai kebenaran.
3.
Universal, bahwa ilmu mencari pengetahuan mengenai benda/hal yang umum,
bukan tentang sasatu persatu.
4.
Bersistem, yaitu susunan dan hal yang ada hubungannya satu sama lain dan
merupakan keseluruhan kebenaran tentang satu objek dengan pelbagai aspeknya dan
hubungan antara aspek-aspek itu satu sama lain harus dikumpulkan dan disusun
sehingga semuanya merupakan keseluruhannya.
Dari
kutipan-kutipan di atas dan dari pendapat beberapa sarjana, dapat disimpulkan
bahwa pada umumnya ciri-ciri utarna dari ilmu adalah:
1)
Ilmu harus sistematis, mempunyai hubungan sistematik diantara pokok-pokok
yang dibahasnya atau terwujudnya dalam suatu sistern.
2)
Ilmu harus memiliki metode-metode ilmiah.
3)
Ilmu harus objektif, hams berpegang pada objektifitas dalam
pembahasannya.
4) Ilmu harus bersifat universal,
dapat dipelajari dan diajarkan serta berguna bagi pengembangan pengetahuan
manusia dan penyempumaan kehidupan pemerintahan umat manusia.
. Pengertian dan Batasan Ilmu Politik
Khususnya mengenai batasan ilmu politik ini terdapat
banyak sekali pemmusannya oleh para sarjana sehingga diperlukan kecermatan
dalam mempelajarinya sehingga tidak rnembingungkan, sebagaimana dikemukakan
oleh Prof. Miriam Budiardjo dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu politik, bahwa
setiap kali para ahli berkumpul, maka sukar bagi mereka untuk mencapai persetujuan
mengenai pendefinisian dari ilmu politik.
a. Pengertian Kata Politik
Mengenai asal kata politik ini, para sarjana telah
sepakat bahwa kata “Politik” berasal
dari kata polis, kemudian diturunkan
kata-kata lain seperti: polites
(=warga negara); dan nama sifat (ajektif)
“Politikos” yang berarti
kewarganegaraan (civic); “politike tekne “(kemahiran berpolitik); dan politike episteme = (ilmu politik).
Dalam Perkembangan lebih lanjut orang Romawi mengambil
alih perkataan yunani lalu menamakan pengetahuan tentang negara, pemerintah
dengan istilah “ars politica” yang
artinya kemahiran (kunst) tentang
masalah-masalah kenegaraan.
Sehubungan dengan asal kata politik ini, maka menurut
sejarah bahwa sekitar empat abad sebelum masehi masyarakat Yunani sudah
mengenal suatu kebiasaan hidup berkelompok yaitu berkumpul dalam kehidupan
bersama. Alat berupa organisasi ini diberi wewenang untuk dengan caranya
sendiri, mengatur kehidupan bersama dalam mewujudkan suatu ketentraman dan ketertiban
dalam masyarakat. Ala organisasi ini disebut “Polis”.
Masyarakat
Yunani yang demikian itu terdiri atas beberapa kelompok kecil atau masyarakat
kecil anggotanya saling kenal- mengenal karena sedikit jumlahnya dengan luas
wilayah yang kecil / sempit pula. Masyarakat yang demikian ini dinamakan “city state” = negara kota. Masing-masing
polis itu berdiri sendiri bahkan kadang-kadang saling menganggap sebagai lawan
(Sparta dan Athena). Negara kota (city state) tersebut semakin meluas dan
berkembang sesuai dengan zamannya mendekati bentuk-bentuk dan sifat-sifat
negara dalam pengertian modern.
b.
Pengertian kata politik:
Menurut Dra. Soelistyati Ismail Gani, dalam bukunya
Pengantar Ilmu Polittik
bahwa ada dua arti kata politik yang terpenting yaitu:
1)
Politik dalam arti
yang dipergunakan untuk menunjuk atau mengenai satu segi dari kehidupan manusia
bersama dalam masyarakat yaitu segi kehidupan politik manusia, segi kehidupan
masyarakat yang menyangkut hubungan kekuasaan, menyangkut power relationship.
Dalam artian ini
terkandung isi politik sebagai usaha untuk memperoleh kekuasaan. Dalam bahasa
Indonesia untuk kata politik di dalam artian ini biasanya diletakkan sesudah
suku kata yang dimaksud, dibelakang suku kata tersebut, dalam bahasa Inggris “Politic” atau “Politics”. Misalnya: Kebebasan Politik, Kejahatan Politik,
Kegiatan Politik, Hak-hak Politik dan sebagainya.
2)
Ilmu Politik
Sebagai Suatu Disiplin Ilmu. Setelah mengetahui sekedar batasan ilmu dan
ciri-cirinya serta asal dan pengertian kata politik, maka selanjutnya dapat
diuji apakah ilmu politik itu sebagaimana perkembangan sampai sekarang ini
merupakan suatu ilmu?. Dan merupakan suatu
disiplin ilmu tersendiri ?. Jadi jika ditinjau dari tahap perkembangannya
sebagai ilmu, memang tidak dapat disangkal bahwa ilmu politik agak tertinggal
di belakang jika dibandingkan ilmu lainnya, seperti ilmu ekonomi misalnya (yang
mengalami kemajuan pesat seiring dengan era “revolusi industri” pertengahan
abad XVIII). Kriteria keilmuan yang ilmiah (scientific), pada umumnya adalah dalam arti adanya keobjektivan (objektivitas) dalam pengkajian masalah,
memiliki metodoligi ilmiah tersendiri, sistematika yang jelas serta relevansi
(keterkaitan) keilmuan dengan meliputi gejala-gejala secara umum (universal), terpadu dan menyeluruh (komprehensif).
Lalu, mengapa
ada pakar ilmu politik yang menyebut ilmu ini sebagai “ratu” ilmu-ilmu
kemasyarakatan? Seperti halnya matematika sebagai ratu ilmu-ilmu eksakta.
Kemungkinan alasannya antara lain adalah karena ilmu politik mempelajari serta
memusatkan kajiannya pada hal ikhwal yang menyangkut gejala-gejala (fenomena) paling hakiki dan mendasar
dalam kehidupan manusa, yaitu perjuangan untuk kekuaasaan (struggle for power), atau minimal perjuangan untuk hidup (struggle for life) di tengah-tengah
kehidupan bermasyarakat. Selain itu, karena ilmu politik mempelajari negara dan
pemerintahan yang merupakan organisasi pada peringkat tertinggi dalam kehidupan
bermasyarakat dan berbangsa bagi umat manusia. Khususnya, dengan asumsi pokok
bahwa hanya melalui adanya kebijakan (yang bersifat politik atau mengandung
unsur politik) yang diterapkan oleh negara.
3). Ulasan mengenai
status keilmuan dan kedudukan ilmu poIitik sehagai disiplin ilmu, cukup lengkap
dibahas oleh The Liang Gie dalam buku llmu
Politik: Suatu Pembahasan tentang Pengetahuan. Kedudukan, Lingkupan dan
Metodologi, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta 1975,
1.1.
Objek
studi ilmu politik
Politik berlangsung pada lingkungan yang disebut “Sistem
Politik”. Demikian pula, ilmu politik adalah ilmu untuk diterapkan dalam
menganalisis interaksi dalam sistem politik. Kegunaannya adalah untuk memahami apa yang terjadi, hal-hal apa
atau faktor apa saja yang mempengaruhinya, sampai pada prediksi tentang apa
yang akan terjadi sebagai kelanjutannya. (Sebagaimana hakikat suatu sistem,
prosesnya mencakup suatu siklus berkesinambungan antara “input-Konversi
(proses) (output-umpan balik”).
Adanya negara, pemerintah, pihak-pihak yang berwenang,
organisasi kemasyaratan dan lembaga atau badan resmi yang menjalankan
kekuasaan, kadang-kadang dengan kewenangan untuk menggunakan kekuatan atau
kekerasan secara fisik, memang tidak dapat disangkal merupakan pusat perhatian
ilmu politik. Akan tetapi perlu diingat bahwa ilmu politik dalam arti luas
adalah lebih dari pada itu.
Ilmu politik dalam arti sempit, memang menyangkut negara
dan pemerintahan. Tetapi dalam arti luas, adalah mencakup sekitar lima macam
objek, sasaran atau pusat perhatian, yaitu:
1.
Negara (the state)
2.
Pemerintahan (government)
3.
Kekuasaan dan kewenangan (power and
authority)
4.
Kelembagaan masyarakat (organization of
society)
5.
Kegiatan dan tingkah laku politik
(political activity and behavior)
Keanekaragaman
objek ilmu politik ini, terlihat dari definisi-definisi ilmu politik yang
saling berbeda, tergantung pada sudut pandang orang yang merumuskan definisi
yang bersangkutan. Ini merupakan suatu kekurangan bagi ilmu politik, bahwa
belum ada kesepakatan mengenai suatu definisi ilmu politik. Beberapa definisi
memiliki kesamaan, tetapi beberapa definisi yang lainnya memiliki perbedaan
Khususnya mengenai hal-hal apa saja yang menjadi objek serta pusat-pusat
perhatian Ilmu politik.
Di bawah ini beberapa kutipan tentang definisi ilmu
politik. Dalam hal ini, sengaja dikemukakan kutipkan definisi-definisi yang
masing masing menyatakan bahwa ilmu politik berkaitan dengan ihkwal: negara
(dua definisi), negara dan Pemerintah (tiga definisi), kekuasaan (enam
definisi), kelembagaan masyarakat (dua definisj), dan kegiatan serta tingkah
laku politik (satu definisi). Penulis
menyokong bahwa fokus ilmu politik adalah “kekuasaan”.
Ilmu Politik adalah Mempelajari Hal - ikhwal Negara
llmu
politik adalah: “the science which is
concerned with the State in its conditions in its essential nature, its various
forms or manifestations, (and) its development”.
(D.K.
Bluntschli penulis buku Theory of The State, 1921)
Ilmu
politik: “is corectly desiated the
science of the State: objectively gathering and classifying facts about the
state is the main Purpose of this branch of learning”,
(G.A.
Jacobsen dan M.H, Lipman, penulis buku Political
Science: Terms and Basic Theories,
Institutions and Practices, 1939)
Ilmu
Politik adalah Mempelajari Negara, Pemerintahan, Ilmu politik adalah “the study of the formation forms, and
Proceses of the states and governe”
1.2.
Ruang Lingkup Ilmu Politik
Bahasa tentang ruang lingkup ilmu politik antara lain
adalah menyangkut “core” daripada
ilmu, atau persoalan-persoalan pokok (penting) yang dianggap perlu untuk
diperhatikan dalam studi ilmu politik.
Adapun core ilmu politik yang harus ditelaah banyak
sekali bagian-bagiannya dan ini tiada lain berkenaan dengan ruang lingkup atau
scope ilmu politik. Seperti halnya ilmu-ilmu pengetahuan lainnya, misalnya:
ilmu ekonomi, juga mempunyai bagian-bagian/unsur-unsur yang harus ditelaah atau
dikaji. Umpamanya saja tentang bank, politik ekonomi, deregulasi dan
lain-lainnya. Demikian juga halnya dengan ilmu politik, ada bagian-bagian yang
perlu ditelaah. Dalam hubungan ini sudah barang tentu akan didapat pertentangan
pendapat namun demikian, kendati terdapat pertentangan atau selisih pendapat harus
ada dasar umum dalam penelaahannya.
Upaya para pakar ilmu politik untuk mengadakan
pembidangan ilmu politik ke dalam suatu pokok-pokok bahasan tertentu telah
melewati masa yang cukup panjang dan telah membuahkan konsep-konsep pembidangan
dalam pengajaran ilmu politik. Upaya tersebut jika ditelusuri secara teliti,
dan literatur-literatur ilmu politik yang ada, barangkali dapat dimulai dari
apa yang pernah diekmukan oleh APSA (The
American Political Science Assoiartion - berdiri tahun 1904) lembaga APSA
ini memiliki komite, antara lain Comitte on Instmction yang mengadakan
penelitian untuk menggali informasi tentang perkembangan ruang lingkup
pengkajian (materi yang diajarkan) ilmu politik pada kurun waktu sebelum Prang
Dunia I. Dalam hasil penelitiammya dikemukakan 5 bidang utama dalam ilmu
politik, yaitu:
1.
American Government (Pemerintahan Amerika)
2.
Comparative Government (Perbandingan Pemerintah)
3.
American
Political Institutions and Processes
4.
Comparative
Political Instruction and Processes
5.
International
Relations, Organization and Law
Komite
ini dalam tahun yang sama juga mengemukakan hasil penemuan atau penelitiannya yang merupakan pengembangan
penelitian pertama, yaitu:
1.
Political Theory, History of Political Thought, and Methodology
2.
American Government and Politics
3.
Foreign and Comparative Government
4. International Politics, Law and Organization
Dalarn perkembangan selanjutnya, selain hasil penelitian
APSA ada hasil nemuan perorangan dan para pakar ilmu politik, antara lain
seperti pakar ilmu Iitik: Canton C, Rodee dkk, dan Joseph S. Roucek dkk. Rode
dan kawan-kawan mengemukakan pembidangan ilmu politik sebagai erikut :
1.
Political Philosophy
2.
Judicial and Legal Process
3.
Executive process
4.
Administrative Organization and Behavior
5.
Legislative Politics
6.
Political parties and Interest Groups
7.
Voting and Public Opinion
8.
Political Socialization and Political Culture
9.
Comparative Politics
10.
Political Development
11.
International Politic
12.
Political Theory and Methodology
Roucek
dan kawan-kawan mengemukakan pembidangan ilmu politik sebagai berikut:
1.
Political Theory
2.
Law
3.
The Study of Government
4.
Political Forces
5.
International Relations
Sebagai
standar, yakni dalam upaya untuk rnemeperoleh kesatuan pandangan dan pendapat
terhadap pembidangan pengajaran ilmu politik, UNESCO (United Nation Educational, Secientific and Cultural Organization)
memberikan semacam benang merah pembidangan (ruang lingkup) ilmu politik untuk
dijadikan pedoman dalam pengajaran ilmu politik. Konferensi UNESCO (1964)
menghasilkan keputusan tentang pengajaran ilmu politik meliputi pembidangan
sebagai berikut :
1. Political Theory (Teori Politik)
Ø Political Theory (teori politik)
Ø History of political ideas (sejarah ide-ide
politik)
1.
Political
Institutions (Lembaga-lembaga politik)
Ø Konstitusi
Ø Pemerintahan nasional
Ø Pemerintahan wilayah dan
daerah
Ø Admimstrasi Negara
Ø Perbandingan
lembaga-lembaga politik
3. Political Parties, Pressure
Groups and Public Opinion (Partai Politik, Kelompok-kelompok penekan dan
pendapat umum)
Ø Partai politik
Ø Kelompok-kelompok penekan
Ø Partisipasi warganegara
dalam pemerintahan dan administrasi
Ø Pendapat umum
4. International Relations (Hubungan
Internasional)
Ø Politik intemaional
Ø Organisasi dan administrasi intemasional
Ø Hukum internasional
1.3. Perkembangan
ilmu Politik
Ilmu
politik dapat kita sebut sebagai ilmu yang tertua, baik di antara ilmu-ilmu
sosial, maupun jika mencakup ilmu-ilmu eksakta. Ilmu politik, dalam bentuk
awalnya yang paling sederhana yaitu praktek-praktek politik telah dikenal dan
dipelajari sejak 25 abad yang laIu. Sejak sekitar 500 tahun Sebelum Masehi,
pada zaman Yunani kuno, ketika masyarakat politik masih bersifat polis atau
Politeia (negara kota, city-state)
Berkaitan
dengan ilmu dapat dikemukakan pula tentang pendapat ‘Talcot Parsons yang dikemukakan
bahwa “Hasil dari pada polity sehagai suatu sistem adalah kekuasaan, yang akan
saya beri batasan sebagai kemampuan yang digeneralisasikan dari suatu sistem
sosial untuk menyelesaikan sesuatu berdasarkan kepentingan bersama” (The product of polity as a system is power
which I 0uld like to define as the generalized capacity of a social system to
get things done in the interest of collective goals) .
Menurut
Ossip K. FIeckthem, kekuasaan sosial adalah keseluruhan daripada kemampuan,
hubungan-hubungan dan proses-proses yang menghasilkan ketaatan dari pihak lain,
untuk-tujuan yang ditetapkan oleh pemegang kekuasaan. (Social power is the sum total of all those capacities, relationships and
processes by which compliance of others is secured for ends determined by the
power holder. Di samping itu, kekuasaan dapat diartikan sebagai authority,
control. Dalam bukunya Contemporary
political Science 1950, Harold D. Lass
Well dalam suatu karangan ilmiahnya mengatakan bahwa “kekuasaan”, misalnya
dapat diberi batasan sebagai ‘authority’ dan ‘conltrol’ tingkat tertinggi
daripada 0thority adalah “kedaulatan”. Sedangkan
tingkat tertinggi dari pada control adalah “supremasi”, Power of example, can be difined as “outhority” and “control” is
supremacywhile the highest degree of ‘control’ is ‘supremacy.
Kekuasaan
politik merupakan sebagian dari pada kekuasaan sosial, yaitu kekuasaan sosial
yang mempunyai focus ditujukan kepada Negara yang merupakan satu-satunya pihak
berwenang yang mempunyai hak untuk mengendalikan (kelakuan) tingkah laku
sosial dengan paksaan.
Kekuasaan
politik disamping mencakup kekuasaan untuk memperoleh ketaatan daripada warga
masyarakat, ia juga menyangkut pengendalian orang lain dengan tujuan untuk
mempengaruhi tindakan dan aktifitas Negara dalam bidang administrative.