Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 60 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 39 Tahun 2009 tentang
Organisasi dan Tata Kerja IPDN
IPDN KAMPUS DI DAERAH TERDIRI DARI :
1. IPDN Kampus di Kota Bukittinggi (Baso)
2. IPDN Kampus di Kabupaten Rokan Hilir
3. IPDN Kampus di Kabupaten Gowa
4. IPDN Kampus di Kabupaten Minahasa(Sementara)
5. IPDN Kampus di Kabupaten Lombok Tengah
6. IPDN Kampusdi Kabupaten Kubu Raya
7. IPDN Kampus di Kota Jayapura*)
Keterangan *) = sedang dalam persiapan
Untuk kampus IPDN Minahasa merupakan Kampus sementara karna saat ini dalam proses Penyelesaian di Tampusu .
STRUKTUR ORGANISASI IPDN KAMPUS DAERAH :
![]() |
Struktur organisasi IPDN Kampus Daerah |
0 Koment:
Posting Komentar