Sabtu, 28 Mei 2011

Ilmu Politik


Ilmu Politik, mencakup bidang yang sangat luas sekali; tidak mungkin dalam modul ilmu politik ini kita dapat membahas keseluruhannya. Namun, tetap akan dikaji sesuai ketentuan  secara normatif akan mencoba mempelajari dasar-dasarnya Ilmu terlebih dahulu. 
Ada yang memberi batasan yang singkat sekali yaitu: ilmu adalah pengetahuan. Science is knowledge. Tetapi, tdak semua pengetahuan adalah ilmu. Ilmu harus mempunyai objek atau sasaran sesuatu pengetahuan tertentu serta memperoleh pengetahuan itu dengan rnenggunakan metode tertentu. Batasan lain daripada ilmu ialah: Ilmu ialah suatu pengetahuan yang bulat teratur, sistematis mengenai suatu hal tertentu atau subjek tertentu melalui observasi/pengamatan, pengalaman dan penyelidikan. Batasan ilmu menurut Unesco (United Nations Educational, Scientific and Cultur yang membatasi ilmu sebagai berikut: Ilmu adalah sekelompok pengetahuan teratur yang membahas sesuatu sasaran tertentu
 Dari pemusatan perhatian pada satu atau golongan masalah yang terdat pada sasaran itu untuk memperoleh keterangan-keterangan yang mengandung kebenaran. Sedangkan G.A. Van Poelje dalam Pengantar Umum Ilmu Pemerintahan, merumuskan ilmu sebagai tiap kesatuan pengetahuan di mana masing-masing bagian bergantungan satu sama lain dan yang teratur secara pasti menurut asas-asas tertentu (Sustiaty G.I).
Muhammad Hatta dalam Pengantar ke Jalan Ilmu dan Pengetahuan memberikan batasan sebagai berikut: Tiap-tiap ilmu adalah pengetahuan yang teratur tentang pekerjaan hukum kausal dalam segolongan masalah yang sama tabiatnya maupun menurut kedudukannya tampak dari luar, maupun menurut bangunnya dari  dalam. Sifat pokok sesuatu ilmu ialah:
1.      Ilmu harus sistematis, mempunyai hubungan yang sistematis antara pokok-pokok yang dibahasnya.
2.       lImu barus mempunyai metode ilmiah.
3.      Ilmu harus objektif, harus berpegang pada objektifitas dalam pembahasannya.
4.      Ilmu harus boleh dan bisa dipelajari oleh berbagai pihak.
5.      Ilmu harus bisa disebarluaskan 

 
Politik
Yaitu suatu usaha untuk mencapai atau mewujudkan cita-cita atau ideologi. Kata politik sering menimbulkan perasaan-perasaan yang rnenggembirakan tetapi di samping itu juga menimbulkan asosiasi yaitu tidak menggernbirakan. Perasaan yang menggeinbirakan misalanya tentang kemerdekaan negara Republik Indonesia, tentang diamandemennya UUD 1945, sehingga terjadinya pemilihan Presiden secara langsung, pemilihan gubernur secara langsung, pemilihan Bupati/Walikota secara langsung, dan membatasi jabatan tersebut dalam priode tertentu saja meskipun untuk mewujudkannya pada umumnya sangat sangat melelahkan dan butuh biaya tinggi,    tentang terjadinya pemekaran Provinsi dan lain-lain. Sedangkan asosiasi yang tidak menggembirakan misalnya adany pertentangan-pertentangan politik yang mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit, kejahatan-kejahatan politik, konflik politik antara anggota DPR di Senayan, berkembangnya koropsi dalam jumlah besar dan bahkan sampai ada julukan berjamaah,  dan sebagainyá. Politik ialah hal yang ada hubungannya dengan kekuasaan. Kekuatan = force. -
Kekuasaan, dapat diartikan sebagai authority, control, capacity, dan hubungan/relalionship. Suatu hubungan kekuasaan terjadi bilamana seseorang atau sekelompok golongan tunduk kepada orang ataupun kelompok golongan lain dalam suatu bentuk kegiatan tertentu.
Seseorang dapat menikmati kekuasaan, bila orang itu dapat mempengaruhi perilaku dan pikiran orang lain H.J. Morgenthau dalam Politics Among Nations menulis “power means man’s control over the minds and actions of other men.” Demikian juga Soelaeman Soemardi dirumuskan babwa “Keuasaan adalah pengaruh atau pengawasan atas pengambilan keputusan-keputusan (authoritatif). Sedangkan Robert M. Mac Iver memberikan batasan bahwa “Kekuasaan sosial ialah kemampuan untuk mengendalikan kelakuatan orang lain, baik secara langsung dengan jalan memberikan perintah maupun secara tidak langsung dengan jalan mempergunakan segala alat dan cara yang ada.’ Social power is the capacity to control the behavior of others either directly by fiat or in directly by the manipulation of available means). Dalam batasan di atas maka kekuasaan diartikan sebagai capacity.
Dalam bagian pertama dari mata kuliah ilmu politik akan dibahas tentang pengertian ilmu politik yang di bagi atas:
A.  Pengertian ilmu
B.  Pengertian dan batasan ilmu politik:
1.  Asal kata politik
2.  Politik sebagai satu disiplin ilmu
3.  Batasan ilmu politik

 
1.1.2.      Pengertian Ilmu
Pada umumnya dengan mudah oleh sebagian orang memberikan batasan yang sangat singkat yaitu “Ilmu adalah pengetahuan” (science is knowledge). Pada hal tidak semua pengetahuan adalah ilmu, sebab ilmu itu harus memenuhi beberapa kriteria.
Untuk itu perlu dikemukakan beberapa batasan pengertian ilmu sebagai berikut:
  1. UNESCO (United Nations Educational Scientufic and Cultural Organization); Ilmu adalah “Keseluruhan pengetahuan teratur tentang suatu pokok soal tertentu (Sum of coordinated knowledge related to detennined subject).
  2. G.A Van Poelje dalam bukunya Pengantar Umum Ilmu Pemerintahan, me muskan: “Ilmu sebagai tiap kesatuan pengetahuan dimana masing-masing bagian bergantungan satu sama lain dan yang teratur secara pasti menurut azas-azas tertentu”.
  3. Mohammad Haitta dalam bukunya Pengantar ke Jalan Ilmu dan Pengetahuan, mengemukakan batasan sebagai berikut: “Tiap-tiap Ilmu adalah pengetahuan yang teratur tentang pekerjaan hukum kausal dalam satu golongan masalah yang sarna tabiatnya maupun menurut kedudukan tampak dan uar, maupun bangunan dan dalam.”
  4. The Liang Gie, dengan berdasarkan sejumlah rumusan oleh para ahli mengemukakan beberapa intisari saja, selanjutnya merumuskan bahwa: “Ilmu sebagai sekelompok pengetahuan teratur yang membahas suatu sasaran tertentu dengan pemusatan perhatian kepada satu atau segolongan masalah yang terdapat pada sasaran itu untuk memperoleh keterangan-keterangan yang mengandung kebenaran”.

Selanjutnya perlu dikemukakan berbagai ciri yang diisyaratkan bagi ilmu menurut pendapat beberapa sarjana sebagai berikut:
G. A Van Poelje, mengemukakan tiga ciri sebagai syarat ilmu, yaitu:
1.      Antara bagian-bagian yang hendak diperhatikan itu terdapat sistematika yang jelas.
2.      Ada kemungkinan untuk menyelidiki, mempelajari atau membahas keseluruhannya menurut methode-methode ilmiah yang tahan uji.
3.      Hasil-hasil penyelidikan ini dapat disusun dalam bentuk konkrit sedemikian rupa sehingga dapat dipelajari dan diajarkan.

            Poedjawijatna, berpendapat bahwa ilmu mempunyai empat sifat ilmiah yaitu:
1.  Berobjektivitas, yiatu ilmu harus mencari persesuaian antara pengetahuannya dengan objeknya; setidak-tidaknya ilmu itu harus sesuai dengan aspek objek yang diketahui.
2.  Bermetodos, berarti bahwa ilmu harus mempunyai cara atau jalan tertentu yang baik untuk rnencapai kebenaran.
3.  Universal, bahwa ilmu mencari pengetahuan mengenai benda/hal yang umum, bukan tentang sasatu persatu.
4.  Bersistem, yaitu susunan dan hal yang ada hubungannya satu sama lain dan merupakan keseluruhan kebenaran tentang satu objek dengan pelbagai aspeknya dan hubungan antara aspek-aspek itu satu sama lain harus dikumpulkan dan disusun sehingga semuanya merupakan keseluruhannya.
Dari kutipan-kutipan di atas dan dari pendapat beberapa sarjana, dapat disimpulkan bahwa pada umumnya ciri-ciri utarna dari ilmu adalah:
1)  Ilmu harus sistematis, mempunyai hubungan sistematik diantara pokok-pokok yang dibahasnya atau terwujudnya dalam suatu sistern.
2)   Ilmu harus memiliki metode-metode ilmiah.
3)   Ilmu harus objektif, hams berpegang pada objektifitas dalam pembahasannya.
4) Ilmu harus bersifat universal, dapat dipelajari dan diajarkan serta berguna bagi pengembangan pengetahuan manusia dan penyempumaan kehidupan pemerintahan umat manusia.
 
.  Pengertian dan Batasan Ilmu Politik
Khususnya mengenai batasan ilmu politik ini terdapat banyak sekali pemmusannya oleh para sarjana sehingga diperlukan kecermatan dalam mempelajarinya sehingga tidak rnembingungkan, sebagaimana dikemukakan oleh Prof. Miriam Budiardjo dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu politik, bahwa setiap kali para ahli berkumpul, maka sukar bagi mereka untuk mencapai persetujuan mengenai pendefinisian dari ilmu politik.
a.   Pengertian Kata Politik
Mengenai asal kata politik ini, para sarjana telah sepakat bahwa kata “Politik” berasal dari kata polis, kemudian diturunkan kata-kata lain seperti: polites (=warga negara); dan nama sifat (ajektif)Politikos” yang berarti kewarganegaraan (civic); “politike tekne “(kemahiran berpolitik); dan politike episteme = (ilmu politik).
Dalam Perkembangan lebih lanjut orang Romawi mengambil alih perkataan yunani lalu menamakan pengetahuan tentang negara, pemerintah dengan istilah “ars politica” yang artinya kemahiran (kunst) tentang masalah-masalah kenegaraan.
Sehubungan dengan asal kata politik ini, maka menurut sejarah bahwa sekitar empat abad sebelum masehi masyarakat Yunani sudah mengenal suatu kebiasaan hidup berkelompok yaitu berkumpul dalam kehidupan bersama. Alat berupa organisasi ini diberi wewenang untuk dengan caranya sendiri, mengatur kehidupan bersama dalam mewujudkan suatu ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat. Ala organisasi ini disebut “Polis”.
Masyarakat Yunani yang demikian itu terdiri atas beberapa kelompok kecil atau masyarakat kecil anggotanya saling kenal- mengenal karena sedikit jumlahnya dengan luas wilayah yang kecil / sempit pula. Masyarakat yang demikian ini dinamakan “city state” = negara kota. Masing-masing polis itu berdiri sendiri bahkan kadang-kadang saling menganggap sebagai lawan (Sparta dan Athena). Negara kota (city state) tersebut semakin meluas dan berkembang sesuai dengan zamannya mendekati bentuk-bentuk dan sifat-sifat negara dalam pengertian modern.
b. Pengertian kata politik:
Menurut Dra. Soelistyati Ismail Gani, dalam bukunya Pengantar Ilmu Polittik
bahwa ada dua arti kata politik yang terpenting yaitu:
1)       Politik dalam arti yang dipergunakan untuk menunjuk atau mengenai satu segi dari kehidupan manusia bersama dalam masyarakat yaitu segi kehidupan politik manusia, segi kehidupan masyarakat yang menyangkut hubungan kekuasaan, menyangkut power relationship.
Dalam artian ini terkandung isi politik sebagai usaha untuk memperoleh kekuasaan. Dalam bahasa Indonesia untuk kata politik di dalam artian ini biasanya diletakkan sesudah suku kata yang dimaksud, dibelakang suku kata tersebut, dalam bahasa Inggris “Politic” atau “Politics”. Misalnya: Kebebasan Politik, Kejahatan Politik, Kegiatan Politik, Hak-hak Politik dan sebagainya.
2)       Ilmu Politik Sebagai Suatu Disiplin Ilmu. Setelah mengetahui sekedar batasan ilmu dan ciri-cirinya serta asal dan pengertian kata politik, maka selanjutnya dapat diuji apakah ilmu politik itu sebagaimana perkembangan sampai sekarang ini merupakan suatu ilmu?.  Dan merupakan suatu disiplin ilmu tersendiri ?. Jadi jika ditinjau dari tahap perkembangannya sebagai ilmu, memang tidak dapat disangkal bahwa ilmu politik agak tertinggal di belakang jika dibandingkan ilmu lainnya, seperti ilmu ekonomi misalnya (yang mengalami kemajuan pesat seiring dengan era “revolusi industri” pertengahan abad XVIII). Kriteria keilmuan yang ilmiah (scientific), pada umumnya adalah dalam arti adanya keobjektivan (objektivitas) dalam pengkajian masalah, memiliki metodoligi ilmiah tersendiri, sistematika yang jelas serta relevansi (keterkaitan) keilmuan dengan meliputi gejala-gejala secara umum (universal), terpadu dan menyeluruh (komprehensif).
Lalu, mengapa ada pakar ilmu politik yang menyebut ilmu ini sebagai “ratu” ilmu-ilmu kemasyarakatan? Seperti halnya matematika sebagai ratu ilmu-ilmu eksakta. Kemungkinan alasannya antara lain adalah karena ilmu politik mempelajari serta memusatkan kajiannya pada hal ikhwal yang menyangkut gejala-gejala (fenomena) paling hakiki dan mendasar dalam kehidupan manusa, yaitu perjuangan untuk kekuaasaan (struggle for power), atau minimal perjuangan untuk hidup (struggle for life) di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat. Selain itu, karena ilmu politik mempelajari negara dan pemerintahan yang merupakan organisasi pada peringkat tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa bagi umat manusia. Khususnya, dengan asumsi pokok bahwa hanya melalui adanya kebijakan (yang bersifat politik atau mengandung unsur politik) yang diterapkan oleh negara.
3). Ulasan mengenai status keilmuan dan kedudukan ilmu poIitik sehagai disiplin ilmu, cukup lengkap dibahas oleh The Liang Gie dalam buku llmu Politik: Suatu Pembahasan tentang Pengetahuan. Kedudukan, Lingkupan dan Metodologi, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta 1975,
1.1.      Objek studi  ilmu politik
Politik berlangsung pada lingkungan yang disebut “Sistem Politik”. Demikian pula, ilmu politik adalah ilmu untuk diterapkan dalam menganalisis interaksi dalam sistem politik. Kegunaannya adalah untuk memahami apa yang terjadi, hal-hal apa atau faktor apa saja yang mempengaruhinya, sampai pada prediksi tentang apa yang akan terjadi sebagai kelanjutannya. (Sebagaimana hakikat suatu sistem, prosesnya mencakup suatu siklus berkesinambungan antara “input-Konversi (proses) (output-umpan balik”).
Adanya negara, pemerintah, pihak-pihak yang berwenang, organisasi kemasyaratan dan lembaga atau badan resmi yang menjalankan kekuasaan, kadang-kadang dengan kewenangan untuk menggunakan kekuatan atau kekerasan secara fisik, memang tidak dapat disangkal merupakan pusat perhatian ilmu politik. Akan tetapi perlu diingat bahwa ilmu politik dalam arti luas adalah lebih dari pada itu.
Ilmu politik dalam arti sempit, memang menyangkut negara dan pemerintahan. Tetapi dalam arti luas, adalah mencakup sekitar lima macam objek, sasaran atau pusat perhatian, yaitu:
1.  Negara (the state)
2.  Pemerintahan (government)
3.  Kekuasaan dan kewenangan (power and authority)
4.  Kelembagaan masyarakat (organization of society)
5.  Kegiatan dan tingkah laku politik (political activity and behavior)
Keanekaragaman objek ilmu politik ini, terlihat dari definisi-definisi ilmu politik yang saling berbeda, tergantung pada sudut pandang orang yang merumuskan definisi yang bersangkutan. Ini merupakan suatu kekurangan bagi ilmu politik, bahwa belum ada kesepakatan mengenai suatu definisi ilmu politik. Beberapa definisi memiliki kesamaan, tetapi beberapa definisi yang lainnya memiliki perbedaan Khususnya mengenai hal-hal apa saja yang menjadi objek serta pusat-pusat perhatian Ilmu politik.
Di bawah ini beberapa kutipan tentang definisi ilmu politik. Dalam hal ini, sengaja dikemukakan kutipkan definisi-definisi yang masing masing menyatakan bahwa ilmu politik berkaitan dengan ihkwal: negara (dua definisi), negara dan Pemerintah (tiga definisi), kekuasaan (enam definisi), kelembagaan masyarakat (dua definisj), dan kegiatan serta tingkah laku politik (satu definisi). Penulis menyokong bahwa fokus ilmu politik adalah “kekuasaan”.
Ilmu Politik adalah Mempelajari Hal - ikhwal Negara
llmu politik adalah: “the science which is concerned with the State in its conditions in its essential nature, its various forms or manifestations, (and) its development”.
(D.K. Bluntschli penulis buku Theory of The State, 1921)
Ilmu politik: “is corectly desiated the science of the State: objectively gathering and classifying facts about the state is the main Purpose of this branch of learning”,
(G.A. Jacobsen dan M.H, Lipman, penulis buku Political Science: Terms and Basic Theories, Institutions and Practices, 1939)
Ilmu Politik adalah Mempelajari Negara, Pemerintahan, Ilmu politik adalah “the study of the formation forms, and Proceses of the states and governe”

1.2.       Ruang Lingkup Ilmu Politik
Bahasa tentang ruang lingkup ilmu politik antara lain adalah menyangkut “core” daripada ilmu, atau persoalan-persoalan pokok (penting) yang dianggap perlu untuk diperhatikan dalam studi ilmu politik.
Adapun core ilmu politik yang harus ditelaah banyak sekali bagian-bagiannya dan ini tiada lain berkenaan dengan ruang lingkup atau scope ilmu politik. Seperti halnya ilmu-ilmu pengetahuan lainnya, misalnya: ilmu ekonomi, juga mempunyai bagian-bagian/unsur-unsur yang harus ditelaah atau dikaji. Umpamanya saja tentang bank, politik ekonomi, deregulasi dan lain-lainnya. Demikian juga halnya dengan ilmu politik, ada bagian-bagian yang perlu ditelaah. Dalam hubungan ini sudah barang tentu akan didapat pertentangan pendapat namun demikian, kendati terdapat pertentangan atau selisih pendapat harus ada dasar umum dalam penelaahannya.
Upaya para pakar ilmu politik untuk mengadakan pembidangan ilmu politik ke dalam suatu pokok-pokok bahasan tertentu telah melewati masa yang cukup panjang dan telah membuahkan konsep-konsep pembidangan dalam pengajaran ilmu politik. Upaya tersebut jika ditelusuri secara teliti, dan literatur-literatur ilmu politik yang ada, barangkali dapat dimulai dari apa yang pernah diekmukan oleh APSA (The American Political Science Assoiartion - berdiri tahun 1904) lembaga APSA ini memiliki komite, antara lain Comitte on Instmction yang mengadakan penelitian untuk menggali informasi tentang perkembangan ruang lingkup pengkajian (materi yang diajarkan) ilmu politik pada kurun waktu sebelum Prang Dunia I. Dalam hasil penelitiammya dikemukakan 5 bidang utama dalam ilmu politik, yaitu:
1.      American Government (Pemerintahan Amerika)
2.      Comparative Government (Perbandingan Pemerintah)
3.      American Political Institutions and Processes
4.      Comparative Political Instruction and Processes
5.      International Relations, Organization and Law
Komite ini dalam tahun yang sama juga mengemukakan hasil penemuan atau  penelitiannya yang merupakan pengembangan penelitian pertama, yaitu:
1. Political Theory, History of Political Thought, and Methodology
2. American Government and Politics
3. Foreign and Comparative Government
4. International Politics, Law and Organization
Dalarn perkembangan selanjutnya, selain hasil penelitian APSA ada hasil nemuan perorangan dan para pakar ilmu politik, antara lain seperti pakar ilmu Iitik: Canton C, Rodee dkk, dan Joseph S. Roucek dkk. Rode dan kawan-kawan mengemukakan pembidangan ilmu politik sebagai erikut :
1. Political Philosophy
2. Judicial and Legal Process
3. Executive process
4. Administrative Organization and Behavior
5. Legislative Politics
6. Political parties and Interest Groups
7. Voting and Public Opinion
8. Political Socialization and Political Culture
9. Comparative Politics
10. Political Development
11. International Politic
12. Political Theory and Methodology
Roucek dan kawan-kawan mengemukakan pembidangan ilmu politik sebagai berikut:
1. Political Theory
2. Law
3. The Study of Government
4. Political Forces
5. International Relations
Sebagai standar, yakni dalam upaya untuk rnemeperoleh kesatuan pandangan dan pendapat terhadap pembidangan pengajaran ilmu politik, UNESCO (United Nation Educational, Secientific and Cultural Organization) memberikan semacam benang merah pembidangan (ruang lingkup) ilmu politik untuk dijadikan pedoman dalam pengajaran ilmu politik. Konferensi UNESCO (1964) menghasilkan keputusan tentang pengajaran ilmu politik meliputi pembidangan sebagai berikut :
1.  Political Theory (Teori Politik)
Ø  Political Theory (teori politik)
Ø  History of political ideas (sejarah ide-ide politik)
1.      Political Institutions (Lembaga-lembaga politik)
Ø  Konstitusi
Ø  Pemerintahan nasional
Ø  Pemerintahan wilayah dan daerah
Ø  Admimstrasi Negara
Ø  Perbandingan lembaga-lembaga politik
3. Political Parties, Pressure Groups and Public Opinion (Partai Politik, Kelompok-kelompok penekan dan pendapat umum)
Ø Partai politik
Ø Kelompok-kelompok penekan
Ø  Partisipasi warganegara dalam pemerintahan dan administrasi
Ø  Pendapat umum
4.  International Relations (Hubungan Internasional)
Ø Politik intemaional
Ø  Organisasi dan administrasi intemasional
Ø Hukum internasional

1.3.      Perkembangan ilmu Politik
Ilmu politik dapat kita sebut sebagai ilmu yang tertua, baik di antara ilmu-ilmu sosial, maupun jika mencakup ilmu-ilmu eksakta. Ilmu politik, dalam bentuk awalnya yang paling sederhana yaitu praktek-praktek politik telah dikenal dan dipelajari sejak 25 abad yang laIu. Sejak sekitar 500 tahun Sebelum Masehi, pada zaman Yunani kuno, ketika masyarakat politik masih bersifat polis atau Politeia (negara kota, city-state)
Berkaitan dengan ilmu dapat dikemukakan pula tentang pendapat ‘Talcot Parsons yang dikemukakan bahwa “Hasil dari pada polity sehagai suatu sistem adalah kekuasaan, yang akan saya beri batasan sebagai kemampuan yang digeneralisasikan dari suatu sistem sosial untuk menyelesaikan sesuatu berdasarkan kepentingan bersama” (The product of polity as a system is power which I 0uld like to define as the generalized capacity of a social system to get things done in the interest of collective goals) .

Menurut Ossip K. FIeckthem, kekuasaan sosial adalah keseluruhan daripada kemampuan, hubungan-hubungan dan proses-proses yang menghasilkan ketaatan dari pihak lain, untuk-tujuan yang ditetapkan oleh pemegang kekuasaan. (Social power is the sum total of all those capacities, relationships and processes by which compliance of others is secured for ends determined by the power holder. Di samping itu, kekuasaan dapat diartikan sebagai authority, control. Dalam bukunya Contemporary political Science 1950, Harold D. Lass Well dalam suatu karangan ilmiahnya mengatakan bahwa “kekuasaan”, misalnya dapat diberi batasan sebagai ‘authority’ dan ‘conltrol’ tingkat tertinggi daripada 0thority adalah “kedaulatan”.  Sedangkan tingkat tertinggi dari pada control adalah “supremasi”, Power of example, can be difined as “outhority” and “control” is supremacywhile the highest degree of ‘control’ is ‘supremacy.
Kekuasaan politik merupakan sebagian dari pada kekuasaan sosial, yaitu kekuasaan sosial yang mempunyai focus ditujukan kepada Negara yang merupakan satu-satunya pihak berwenang yang mempunyai hak untuk mengendalikan  (kelakuan) tingkah laku sosial dengan paksaan.
Kekuasaan politik disamping mencakup kekuasaan untuk memperoleh ketaatan daripada warga masyarakat, ia juga menyangkut pengendalian orang lain dengan tujuan untuk mempengaruhi tindakan dan aktifitas Negara dalam bidang administrative.

0 Koment:

Posting Komentar